UPDATE Kasus Brigadir J: Kata Ferdy Sambo soal Motif Pembunuhan hingga Perwira AKBP Dibawa ke Brimob
Update kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Brigjen Andi mengatakan hal itu nantinya akan dibuka di pengadilan.
“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya,” ujarnya.
2. Daftar polisi yang ditempatkan di tempat khusus bertambah
Dalam kesempatan yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan daftar polisi yang ditempatkan di tempat khusus karena diduga melakukan pelanggaran kode etik atau pidana bertambah menjadi 12 orang.
Sebelumnya, pada konferensi pers Selasa (9/8/2022) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada 11 polisi yang ditempatkan di tempat khusus.
Irjen Dedy mengatakan, terbaru, polisi yang ditempatkan di tempat khusus menjadi 12 orang atau bertambah satu orang.
Satu orang yang ditempatkan di tempat khusus itu yakni Perwira dari Polda Metro Jaya yang bertugas sebagai penyidik.
Dari hasil pemeriksaan Inspektur Khusus (Irsus) hari ini, satu Perwira berpangkat AKBP itu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan kini ditempatkan di tempat khusus.
"Dari Irsus sudah memeriksa satu penyidik dari Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, selesai pemeriksaan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob. Sore hari ini, pangkat AKBP, dikirim langsung ke Mako Brimob." ujarnya.
Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Ferdy Sambo Marah Setelah Istri Lapor Kejadian di Magelang
Irjen Dedi menegaskan, kini jumlah polisi yang ditempatkan di tempat khusus menjadi 12 orang.
Enam orang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob dan sisanya di Mabes Polri.
"Patsus di sini (mako brimob ada 6), yang di Provost ada 6, jadi 12. Kemarin kan pak Kapolri menyampaikan 11 orang," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, 11 orang yang ditempatkan di tempat khusus itu bagian dari 31 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Sebagian di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir RR.