Berkas Perkara Lengkap, Penyidik Polda Metro Jaya Segera Serahkan Roy Suryo ke Kejaksaan
Kasus penistaan agama atas unggahan meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo, akan segera masuk proses peradilan.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penistaan agama atas unggahan meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo, akan segera masuk proses peradilan.
Terbaru, polisi telah merampungkan berkas perkara mantan Menpora itu. Polda Metro akan melimpahkan segera berkas itu ke kejaksaan untuk disidangkan.
"Berkasnya pun sudah lengkap, sudah jadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Zulpan menambahkan, proses pemeriksaan kasus meme stupa Candi Borobudur dengan tersangka Roy Suryo telah rampung dilakukan. Rencananya, penyidik akan mengirimkan berkas perkara itu ke jaksa pada Senin (15/8/2022) besok.
Tak hanya itu, jaksa menilai berkas perkara kasus ini telah lengkap alias P21. Selanjutnya, pihak kepolisian akan segera menyerahkan Roy Suryo beserta barang bukti kepada kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Kita akan kirim ke kejaksaan pada hari Senin besok. Jadi pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke kejaksaan. Kalau kejaksaan dinyatakan lengkap sudah P21 baru kita lakukan tahap 2," pungkasnya.
Polda Metro tolak penangguhan penahanan Roy Suryo
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.
"Terkait Roy Suryo, jadi permohonan penangguhan penahanannya itu sampai saat ini tidak dikabulkan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Dengan demikian, Roy Suryo tetap akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Mantan Menpora itu telah ditahan sejak 5 Agustus 2022 usai pemeriksaan ketiga sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Zulpan menjelaskan, alasan ditolaknya permohonan penangguhan Roy Suryo murni atas dasar pertimbangan penyidik.
"Jadi penangguhan penahanan tidak dikabulkan karena pertimbangan penyidik," jelas Zulpan.
Baca juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak Penyidik, Roy Suryo Tetap Jalani Penahanan Selama 20 Hari
Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan memang telah diatur dalam undang-undang. Selain itu, penolakan ini berdasarkan pertimbangan penyidik baik sifatnya yang objektif dan subjektif.
"Di dalam undang-undang kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macamlah. Masyarakat bisa menilai, ya," ungkap Zulpan.