Centra Initiative Tolak Usul Luhut Soal Penempatan Perwira Militer Aktif di Kementerian
Ia mengatakan, di masa lalu, TNI (dahulu ABRI) tidak hanya terlibat dalam urusan pertahanan tetapi juga ikut campur dalam urusan sosial politik.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Centra Initiative menolak agenda revisi Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk menempatkan prajurit aktif dalam jabatan sipil di kementerian/lembaga yang dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kami menilai upaya melibatkan kembali TNI ke urusan sipil akan mengembalikan dwifungsi ABRI kembali seperti pernah terjadi pada masa orde baru," ujar Direktur Eksekutive Centra Initiative Muhammad Hafiz, Kamis (11/8/2022).
Ia mengatakan, di masa lalu, TNI (dahulu ABRI) tidak hanya terlibat dalam urusan pertahanan tetapi juga ikut campur dalam urusan sosial politik.
Alhasil, struktur pemerintahan sipil di pusat maupun di daerah serta di parlemen banyak di isi oleh anggota militer aktif.
Hal ini secara politik menjadi penopang utama rezim politik otoriter orde baru.
Menurutnya, agenda menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil merupakan bentuk pengingkaran agenda Reformasi 1998.
Hal ini, mengingat upaya mencabut doktrin dwi fungsi ABRI adalah salah satu agenda penting dari Reformasi 1998.
"Jika agenda itu terus dilakukan pemerintah, maka hal itu menunjukan kegagalan pemerintah dalam melanjutkan amanat reformasi yang telah berhasil menghapuskan doktrin dwi fungsi ABRI," terangnya.
Tanpa adanya revisi itu, kata dia, sbeetulnya ada ada prajurit TNI yang menjabat di lembaga negara ataupun perusahaan BUMN hingga menjadi penjabat kepala daerah.
"Ombudsman RI sendiri mencatat sebanyak 27 anggota TNI aktif menjabat di BUMN. Bahkan, belakangan ini sudah ada perwira TNI aktif yang menduduki jabatan kepala daerah seperti di Kabupaten Seram Bagian Barat," pungkasnya.
Usulan Luhut
Mulanya, Luhut usul supaya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) direvisi dengan memuat pasal yang membolehkan perwira aktif TNI bertugas di kementerian/lembaga.
Ide ini, kata Luhut, telah dia gagas sejak menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," katanya dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022).
Menurut Luhut, jika usulannya terwujud, tidak akan ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu. Dengan begitu, kerja TNI semakin efisien.
Selain itu, menurut dia, para perwira tinggi AD nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarier di luar institusi militer.
"Sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD (Kepala Staf TNI AD). Bisa saja tidak KSAD, tapi dia di kementerian," ujar purnawirawan jenderal tersebut.
Luhut mengatakan, ketentuan yang ia usulkan itu kini sudah berlaku bagi perwira aktif Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian/lembaga.
"Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan (Kementerian Pertahanan) nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI," katanya.