Hari Terakhir Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, KPU: Tidak Ada Masa Perpanjangan
Komisioner KPU RI Idham Holik menegaskan tidak akan ada masa perpanjangan di hari terakhir pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Idham Holik menegaskan tidak akan ada masa perpanjangan di hari terakhir pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada hari ini Minggu (14/8/2022).
Idham mengatakan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 ini dibuka pada pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB.
Ia menjelaskan pada hari ini, ada 10 partai politik yang telah mengkonfirmasi pendaftaran secara resmi melalui surat pemberitahuan rencana pendaftarannya.
Sebanyak 10 partai politik tersebut, kata Idham, akan mulai mendaftar ke KPU RI pukul 14.00 sampai jam 22.00.
Rencananya, kata dia, KPU akan melangsungkan konferensi pers penutupan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Dan nanti di jam 00.00 kami juga akan melakukan konfernsi pers bahwa pendaftaran telah ditutup. Jadi tidak ada lagi masa perpanjangan pendaftaran lagi," kata Idham di kantor KPU RI Jakarta Pusat pada Minggu (14/8/2022).
Idham mengatakan pihaknya sudah menegaskan apabila sampai dengan pukul 23.59 WIB malam ini dokumen dan Sipolnya tidak lengkap, maka proses pendaftaran mereka tidak bisa dilanjutkan.
Baca juga: 13 Partai Politik Dijadwalkan Datangi KPU pada Hari Terakhir Pendaftaran Pemilu 2024
Terkait dengan perbaikan dokumen, kata dia, hanya akan dilakukan pada tanggal 15 September sampai 28 September 2022 pasca partai politik calon peserta Pemilu 2024 mengikuti tahapan verifikasi administrasi.
"Partai politik apa yang bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi? Partai politik yang pada saat mendaftar dokumennya lengkap," kata Idham.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.