Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Bisa Jadi Tersangka Kasus Laporan Palsu, Pengamat: Melapor Ada Tekanan atau Tidak?

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menyebut jika Putri berpotensi menjadi tersangka atas laporan palsu.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Putri Candrawathi Bisa Jadi Tersangka Kasus Laporan Palsu, Pengamat: Melapor Ada Tekanan atau Tidak?
istimewa/kolase instagram/tiktok
Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo. Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menyebut jika Putri berpotensi menjadi tersangka atas laporan palsu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri telah mengentikan laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, laporan tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan lokasi kejadian terjadi di rumah dinas suaminya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Terbaru, Ferdy Sambo mengklaim jika pelcehan seksual itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Hal ini terungkap setelah dirinya diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Terkait itu, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menyebut jika Putri Candrawathi berpotensi menjadi tersangka atas laporan tersebut.

Putri berpotensi sebagai tersangka karena telah memberikan laporan palsu soal insiden yang diduga dia alami.

BERITA TERKAIT

"Bisa (Putri jadi tersangka) karena laporan palsu," kata Agustinus saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).

"Kalau di dalam aturan ada, bahwa orang yang memberi keterangan palsu, ada ketentuan hukumnnya. Kalau kita merunut aturan. Saya ini kan engga tau persis, dia lapor atau apa ya?" sambungnya.

Adapun pasal yang bisa menjerat Putri adalah pasal 220 dan pasal 242 KUHP soal laporan palsu.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Terancam Dijerat Pidana, Laporannya Soal Pelecehan Brigadir J Terindikasi Palsu

Meski begitu, Agustinus belum bisa berkata banyak lantaran tidak mengetahui latar belakang Putri membuat laporan tesebut dalam keadaaan tertekan atau tidak.

"Itu memang kalau berdasarkan aturan ada, apakah dia lapor karena dipaksa atau apa, kita engga tau ya, apakah ada tekanan untuk membuat laporan itu, kita engga tau. Tapi kalau menurut aturan, memang ada larangannya," paparnya.

Sebelumnya, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata berbohong soal laporan polisi dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana. Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas