Mahfud MD Sebut Ada Jenderal Bintang 3 akan Mundur Bila Ferdy Sambo Tak Jadi Tersangka
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, ada seorang jenderal bintang 3 yang mengancam mundur bila Irjen Ferdy Sambo tidak menjadi tersangka.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Apalagi, menurut Jokowi, kasus meninggalnya Brigadir J adalah masalah sederhana.
"Presiden menegaskan lagi, ini masalah menyangkut marwah negara dan Kapolri."
"Saya sebagai presiden percaya kepada Kapolri, bisa menyelesaikan masalah ini, karena ini masalah sederhana," ujar Mahfud MD sembari menirukan ucapan Jokowi.
"Terus diumumkan besoknya," lanjut Mahfud MD.
Mahfud MD juga memberikan apresiasi kepada Kapolri serta tim khusus bentukan Jenderal Listyo yang telah berani mengungkap kasus ini.
"Saya beri apresiasi tinggi kepada Kapolri, timsus yang telah berani," ujarnya.
Baca juga: Setelah Disentil Mahfud MD, Komisi III DPR dan Fadli Zon Akhirnya Bersuara soal Kasus Ferdy Sambo
Sosok Jenderal Bintang 3
Diketahui, Jenderal Bintang 3 dengan gelar Komisaris Jenderal (Komjen) adalah pangkat perwira tinggi di Polri.
Pangkat Komjen setara dengan Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya pada Kepangkatan Militer Indonesia.
Tanda kepangkatan yang dipakai adalah tiga bintang.
Dalam lingkungan Polri, Komjen Pol menduduki jabatan Wakil Kapolri, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), hingga jabatan di luar lingkungan Polri, misalnya Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Mengutip dari wikipedia.org, inilah daftar sejumlah pejabat di Polri yang memiliki pangkat Komjen atau jenderal bintang 3:
1. Komjen Gatot Eddy Pramono: Wakil Kapolri
2. Komjen Agung Budi Maryoto: Inspektur Pengawasan Umum