Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Resmi Ditutup, Berikut 24 Parpol Lolos Verifikasi
24 dari total 40 partai politik (parpol) telah lolos verifikasi berkas pendaftaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 24 dari total 40 partai politik (parpol) telah lolos verifikasi berkas pendaftaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sedangkan 16 parpol lainnya masih diperiksa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
"Dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022) dinihari.
Lebih lanjut, Idham mengatakan masih tersisa 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap.
Baca juga: KPU Tutup Pendaftaran, Ada 24 Parpol yang Dokumennya Dinyatakan Lengkap
Hingga keterangan terakhir tadi malam, ke-16 parpol tersebut berkasnya tengah diperiksa oleh KPU RI.
"Keenam belas parpol yang telah mendaftar saat ini sedang diperiksa," ucap Idham.
Berikut 24 parpol yang telah lolos verifikasi adalah:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. artai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
Baca juga: Soal Koalisi Gerindra-PKB, Pengamat Nilai Positif Parpol yang Bangun Koalisi Sejak Jauh-jauh Hari
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Sementara 16 parpol yang berkasnya belum lengkap:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
Baca juga: Bawaslu: Pencatutan Nama untuk Kepengurusan Parpol Berpotensi Sebabkan Sengketa Proses Pemilu
8. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.