Rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal Kemenag 2022, Ini Kuota di 13 Provinsi
Kuota rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal Kemenag 2022 di 13 Provinsi di Indonesia. Berikut ini daftar daerah dan kuotanya untuk gelombang 1.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
kemenag.go.id
Poster Pendamping PPH - Berikut ini kuota rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Kemenag 2022 Gelombang 1 di 13 Provinsi.
7. Jawa Timur: 239 orang
8. Kalimantan Timur: 11 orang
9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
10. Riau: 17 orang
11. Sulawesi Tengah: 400 orang
12. Sumatera Selatan: 205 orang
13. Sumatera Utara: 100 orang
Berita Rekomendasi
Syarat Pendamping Proses Produk Halal
Untuk mengikuti program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan
d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat.
Baca juga: Indonesia Tak Masuk Jajaran Produsen Industri Halal Dunia, Erick Thohir: Sampai Kapan?
Kriteria Makanan dan Minuman untuk PPH