Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timsus Selidiki Detail Kejadian & Bukti di Magelang yang Bikin Ferdy Sambo Emosi Bunuh Brigadir J

Timsus akan mendalami secara detail kejadian di Magelang yang membuat emosi Ferdy Sambo hingga perintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Timsus Selidiki Detail Kejadian & Bukti di Magelang yang Bikin Ferdy Sambo Emosi Bunuh Brigadir J
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. Timsus akan mendalami secara detail kejadian di Magelang yang membuat emosi Ferdy Sambo hingga perintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J. 

Hal itu didasari karena saat ini kasus yang dilaporkan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual ternyata dinyatakan tidak terbukti oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Bakal Diumumkan Besok, Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Berpotensi Ditolak LPSK

"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan bu PC (Putri Candrawathi, red) ke polisi ya, status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas, nah, sekarang setelah jelas ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," kata dia.

"Karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain," sambungnya.

Terlebih kata Hasto, sejak awal pihaknya telah merasa ragu atas permohonan perlindungan yang diajukan Putri. Sebab, LPSK merasa Putri Candrawathi tidak antusias atas permohonan yang dilayangkan.

"Sejak awal kan saya sudah mengatakan saya sendiri meragukan sebenernya apakah bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK, atau sebenernya ada yang mengajukan itu bukan bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," kata dia.

Dirinya mencontohkan, salah satu buktinya saat proses pemeriksaan yang dilakukan LPSK di kediaman pribadi Putri Candrawathi.

Saat itu kata dia, tim psikolog LPSK tidak berhasil mendapatkan keterangan yang detail terkait dengan kasus yang dimohonkan.

Berita Rekomendasi

"Tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya, digali keteranganya kan enggak pernah bisa," kata dia.

Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo dikenakan 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.

Keempatnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.

Keempatnya memiliki peran yang berbeda pada kasus hilangnyavnyawa Brigadir Yosua Hutabarat.

Irjen Ferdy Sambo mempunyai peranan penting dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Kabareskrim menjelaskan, Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua.

Sementara peran Ricky dan Kuat membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.

"Bharada RE (Richard Eliezer) melakukan penembakan terhadap korban," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) malam.

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.

Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Agus mengatakan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(Tribun Network/Wik/Rizki Sandi, Naufal Lanten)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas