Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Selesai Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Atas 3 Dugaan Suap

Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK atas 3 dugaan suap: amplop ke staf LPSK, janjikan uang ke Bharada E, Brigadir RR dan KM serta penutupan portal rumahnya.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Belum Selesai Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Atas 3 Dugaan Suap
Kolase Tribunnews
kolase foto logo KPK, Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. Belum selesai kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK atas 3 dugaan suap oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK). 

Di antaranya kumpulan pemberitaan dari media online.

Baca juga: Mahfud MD Cerita Detik-detik Penetapan Tersangka Ferdy Sambo Dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

Diketahui, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengaku satu anggotanya sempat disodori dua amplop cokelat.

Amplop itu diduga diberikan usai staf LPSK bertemu Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Rabu, 13 Juli.

Saat itu dua petugas LPSK bertemu dengan Sambo di kantor Kadiv Propam.

Dia menyebut pertemuan itu membahas permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022).

"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Saat mengumumkan status tersangka pada Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Anang Revandoko, KabaintelkamPolri Irjen Ahmad Dofiri, dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dalam jumpa persnya tersebut, Kapolri mengatakan Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan dirinya tewas.

Dan penembakan tersebut dilakukan oleh Brigadir E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Saudara Brigadir E telah mengajukan Justice Collaborator dan itu yang membuat peristiwa itu menjadi semakin terang," lanjutnya.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas