Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Pemilihan Umum Serahkan Semua Masalah Sengketa Partai Politik ke Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) mengatakan berita acara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komisi Pemilihan Umum Serahkan Semua Masalah Sengketa Partai Politik ke Bawaslu
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di KPU RI, Selasa (16/8/2022).  

Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) mengatakan berita acara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dinyatakan tidak lolosnya partai politik (parpol) dalam tahapan pendaftaran bisa dijadikan bahan sengketa

Tanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan persoalan perkara sengketa semuanya mereka kembalikan ke Bawaslu.

"Persoalan apakah berita acara itu dapat dijadikan objek sengketa atau gugatan atau apapun istilahnya itu Bawaslu yang punya kewenangan untuk menilai lolos partai politik," ujar Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan baik parpol yang lolos atau tidak dalam tahapan pendaftaran, semuanya akan diterbitkan berita acara oleh KPU RI.

Hasyim juga menjelaskan dalam UU Pemilu No 7 ada dua perkara yang dapat disengketakan yaitu penetapan parpol peserta pemilu dan penetapan daftar calon tetap.

Kedua hal tersebut juga bersifat final dan mengikat. 

Berita Rekomendasi

"Kalau sekarang ini kan levelnya belum sampai kepada keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat. Karena keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat itu akan diterbitkan pada bagian akhir kegiatan pendaftaran parpol, yaitu ketika penetapan parpol peserta pemilu 2024 itu bentuknya surat keputusan KPU," ujar Hasyim.

"Kalau sekarang ini semua parpol yang daftar ke kantor KPU apapun hasilnya kalau hasilnya dokumen dinyatakan lengkap juga diterbitkan berita acara ya statusnya dokumen lengkap dan dinyatakan diterima pendaftarannya," tambahnya.

Baca juga: KPU Kembalikan 16 Berkas Pendaftaran Partai Politik karena Dinyatakan Tidak Lengkap, Ini Daftarnya

Diketahui sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan jika parpol dinyatakan tidak lolos tahapan pendaftaran karena berkas yang tidak lengkap oleh KPU, maka parpol tersebut punya kesempatan tiga hari setelah diumumkan tidak lolols untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas