Kuasa Hukum: Keluarga Brigadir J Ingin Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka
Kamaruddin Simanjutak mengatakan keluarga Brigadir J menginginkan agar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka karena dua alasan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga menginginkan agar istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk ditetapkan sebagai tersangka terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak setelah berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (16/8/2022).
Menurutnya, keinginan keluarga tersebut berdasarkan dugaan terhadap Putri yang diduga memberikan laporan palsu terkait tewasnya Brigadir J.
"Pasti dong (Putri dijadikan tersangka) bahkan tadi (saat berdiskusi dengan penyidik) sudah minta dijadikan tersangka," tuturnya, Selasa (16/8/2022), dikutip dari YouTube Kompas.com.
Kamaruddin juga meminta agar Putri dijadikan tersangka terkait dugaan keikutsertaanya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Tersangka di dalam pembunuhan berencana, pasal 340 juncto (pasal) 338 juncto 351 ayat 3 juncto pasal 55 (dan) 56 karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan menyebar berita palsu ke masyarakat," jelasnya.
Baca juga: IPW Bantah Sebut Anggota DPR Terima Uang dari Ferdy Sambo, Muluskan Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Lebih lanjut, Kamaruddin akan meminta surat kuasa ke keluarga Brigadir J untuk melaporkan Putri Candrawathi terkait kasus ini.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, permohonan perlindungan Putri Candrawathi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah ditolak.
Penolakan ini diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias pada konfernsi pers, Senin (15/8/2022).
Dalam pernyataannya, Susilaningtias mengatakan penolakan oleh pihaknya ini berdasarkan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Pertama, sifat keterangan pemohon. Yang satu adalah permohonan perlindungan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi) pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya, Bapak Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di kantor Propam kepada petugas LPSK," ucap Susilaningtias.
Selanjutnya, katanya, permohonan perlindungan diajukan kembali oleh kuasa hukumnya yaitu Hanis & Hanis Advocate secara tertulis sehari berselang.
Baca juga: Ribuan Mawar Merah dan Putih Bertebaran di Mabes Polri, Dukung Kapolri Usut Tuntas Kasus Brigadir J
Adapun permohonan perlindungan itu berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP/D/1630/VII/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
"Dengan terduga pelaku saudara Nofriansyah Yosua terkait dugaan tindakan pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual berdasarkan pasal 289 KUHP dan/atau pasal 335 KUHP yang dilaporkan pada Polres Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022," ujarnya.