Terpilih Ketua Umum Baru, Ini Lima Warisan PP IPNU 2019-2022 yang Perlu Dikembangkan
Ketua Umum Pimpinan Pusat IPNU masa Khidmah 2019-2022 Aswandi Jailani menaruh harapan besar kepada Agil untuk melanjutkan inovasi kepengurusan lalu
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Endra Kurniawan
Seluruh peserta Kongres XX IPNU ini menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PP IPNU masa khidmah 2019-2022 tanpa ada penolakan dari satu peserta pun. Proses LPJ juga berlangsung sangat lancar tanpa dinamika yang berarti.
“Kami sangat berterima kasih dengan sambutan dan penerimaan rekan-rekan pimpinan se-Indonesia. Ini juga berkat dorongan mereka untuk senantiasa memajukan dan mengembangkan IPNU,” katanya.
Kaderisasi menjadi ruh yang tidak bisa dipisahkan dari tubuh IPNU. Ia sudah menyatu sehingga bagian ini menjadi sangat krusial.
Di tingkat nasional, tim kaderisasi PP IPNU telah berkeliling di berbagai wilayah Indonesia untuk menggelar kaderisasi lanjut.
Baca juga: Menteri Agama Minta IPNU Bantu Pencegahan Radikalisme di Sekolah
“Puncaknya, kami datangkan kader-kader terbaik seluruh Indonesia untuk dapat mengikuti Laknas di Jakarta. Mereka dibekali materi untuk dapat mengembangkan IPNU di wilayahnya masing-masing,” ujar Aswandi.
Terakhir, IPNU ke depan juga telah diberikan petunjuk yang lengkap mengenai kaderisasi di sekolah-sekolah dengan hadirnya buku IPNU Back to School: Pedoman Komisariat Sekolah. Di buku ini juga dijelaskan mengenai langkah mengkader pelajar di sekolah umum, khususnya.
Aswandi berharap lima hal itu dapat dikembangkan secara lebih baik lagi ke depan. Sebab, itu merupakan aset yang berharga untuk memajukan organisasi pelajar NU.
Sebagai informasi, Kongres XX IPNU juga menyepakati peremajaan usia anggota dan pengurus IPNU dari 27 tahun ke 24 tahun. Keputusan ini dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPNU disebutkan mulai berlaku setahun setelah Kongres XX IPNU. Artinya, ketentuan tersebut akan berlaku pada tahun 2023 mendatang.