Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Korban Paniai Tolak Saksikan Pengadilan HAM di Makassar Karena Tersangka Cuma 1 Orang

Aktivis HAM sekaligus Pendamping Keluarga Korban Peristiwa Paniai Younes Douw menyampaikan harapan dan tuntutan keluarga korban pelanggaran HAM berat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Keluarga Korban Paniai Tolak Saksikan Pengadilan HAM di Makassar Karena Tersangka Cuma 1 Orang
Tribunnews.com/Gita Irawan
Aktivis HAM sekaligus Pendamping Keluarga Korban Peristiwa Paniai Younes Douw hadir secara virtual dalam diskusi publik bertajuk Perlindungan Saksi dan Korban di Pengadilan HAM Peristiwa Paniai pada Kamis (18/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis HAM sekaligus Pendamping Keluarga Korban Peristiwa Paniai Younes Douw menyampaikan harapan dan tuntutan keluarga korban pelanggaran HAM berat Paniai.

Satu di antara tuntutan tersebut, kata dia, keluarga korban menolak untuk hadir dan menyaksikan pengadilan HAM berat Paniai yang akan digelar di Makassar.

Younes mengungkapkan hal itu karena pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan di Paniai yang dibawa ke pengadilan HAM di Makassar hanya satu orang.

Padahal, kata dia, berdasarkan Undang-Undang nomor 26 tentang pengadilan HAM dijelaskan di antaranya bahwa yang disebut pelanggaran HAM berat harus dilakukan secara sistematis.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk Perlindungan Saksi dan Korban di Pengadilan HAM Peristiwa Paniai pada Kamis (18/8/2022).

"Oleh karena itu kami atas nama keluarga, menolak, kami tidak akan ikut menyaksikan pengadilan itu. Jadi perlindungan terhadap saksi dan korban itu silakan jalan karena itu tugas negara," kata Younes.

Berita Rekomendasi

Namun demikian, kata dia, keluarga tidak menolak pengadilan HAM  yang berjalan di Makassar.

Selain itu, kata dia, keluarga korban pelanggaran HAM berat Paniai dengan tegas menolak Kejaksaan Agung RI menetapkan hanya satu tersangka Purnawirawan TNI berinisial IS karena tidak sesuai UU Pengadilan HAM dan fakta lapangan.

Selain itu, keluarga korban pelanggaran HAM berat menuntut agar seluruh pihak yang terlibat baik dari pejabat tinggi militer hingga eksekutor di lapangan harus diadili.

"Setelah itu kami keluarga untuk mengambil bagian dalam pengadilan pelanggaran HAM itu," kata dia.

Diberitakan sebelumnya Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Papua pada insiden 2014 lalu.

Baca juga: Mahfud MD: Kinerja Kejagung Soal Kasus Paniai Diapresiasi Komisioner Tinggi HAM PBB

"Pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa IS dalam perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 ke pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Dalam kasus ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Prin-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022. Dia telah menunjuk 34 orang sebagai tim penuntut umum untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa Paniai di Papua tahun 2014.

Adapun pelimpahan berkas perkara a quo berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-08/F.5/Fh.2/06/2022 tanggal 09 Juni 2022 dengan No. Reg. Perkara: PDS-01 / PEL.HAM.BERAT / PANIAI / 05 / 2022, No. Re. Bukti: RB-01 / HAM / PANIAI / 05 / 2022.

"Setelah pelimpahan berkas perkara a quo, selanjutnya Penuntut Umum menunggu Penetapan Hari Sidang dari Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar," pungkasnya.

Diketahui, peristiwa pelanggaran HAM yang berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.

Selain itu, tersangka tak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas