KPU Belum Pikirkan Endorse Influencer untuk Publikasi Kepemiluan
Menurut Anggota KPU RI August Mellaz, hal tersebut masuk dalam bentuk kegiatan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Erik S
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum memikirkan apakah akan menggandeng influencer untuk publikasi kepemiluan.
Menurut Anggota KPU RI August Mellaz, hal tersebut masuk dalam bentuk kegiatan.
Baca juga: KPU: Penting Libatkan Masyarakat di Era Transmisi Informasi Digital
Sementara KPU saat ini masih sebatas melakukan uji publik terkait instrumen hukum yang dibangun KPU sebagai dasar partisipasi masyarakat dan menjangkau perkembangan ke depan.
"Kalau endorse itu belum sampai ke sana. Itu nantilah. Endorse itu bagian dari kegiatan. Ini kan ada perkembangan masyarakat di luar kita yang memang harus kita jangkau. Paling nggak itu dijangkau dulu," kata August di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).
Berdasarkan RPKPU Partisipasi Masyarakat, sosialisasi dan pendidikan pemilih punya dua bentuk yakni langsung dan tidak langsung.
Bentuk langsung berupa forum warga, diskusi, seminar, pelatihan, simulasi hingga talkshow.
Sedangkan bentuk tidak langsungnya berupa menuangkannya pada media massa cetak, elektronik, online, aplikasi daring, media sosial, spanduk, baliho, brosur, poster, hingga media kreatif seperti seni musik, tari, peran, seni digital dan seni fotografi.
Soal kemungkinan bentuk partisipasi dengan menggandeng influencer media sosial untuk menyebarluaskan informasi kepemiluan, hal tersebut yang nantinya dibahas dalam lingkup bentuk kegiatan.
Baca juga: KPU Diingatkan Agar Tetap Independen Saat Lakukan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Sebagai informasi, KPU melaksanakan uji publik materi muatan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
RPKPU Partisipasi Masyarakat ini merupakan penggabungan antara PKPU Nomor 8 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2018.
Gagasan utama penggabungan ini bertujuan untuk penyederhanaan regulasi, pengaturan yang lebih komprehensif dan mendorong efektivitas peningkatan partisipasi masyarakat.
Baca juga: Momen HUT ke-77 RI, KPU Harap Pemilih Kian Merdeka Tentukan Pilihannya di Pemilu
RPKPU Partisipasi Masyarakat ini mengatur bentuk partisipasi yang dapat dilakukan masyarakat dan KPU tingkat provinsi serta daerah dalam upaya peningkatan partisipasi tersebut.
Bentuk partisipasinya diantaranya, sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat, dan partisipasi lainnya.