Timsus Polri Audit Dua Laporan Terhadap Brigadir J yang Sempat Diterima Polres Jaksel
Polri akan melakukan audit terhadap dua laporan terhadap Brigadir J yang sempat diterbitkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri akan melakukan audit terhadap dua laporan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang sempat diterbitkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Maka sudah menjadi tanggung jawab timsus gabungan yang terdiri dari Itwasum, Kabareskrim, dan Propam akan melakukan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).
Diketahui, dua laporan terkait dugaan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati hingga pengancaman kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E itu sudah dihentikan oleh Polri karena tidak ditemukan unsur pidana.
"Intinya dengan dihentikannya dua laporan polisi tersebut, kita akan melakukan pendalaman melalui audit investigasi," ucapnya.
Selain itu, Agung menerangkan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan kepada anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran dalam penyidikan kasus itu.
Baca juga: Susno Duadji Sebut Kasus Brigadir J jadi Momentum Untuk Perbaiki Interal Polri
"Tentu ke depan, timsus akan terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang patut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir J," ucapnya.
Sejauh ini, sudah 83 anggota polisi sudah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Dari total itu, 18 anggota termasuk Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Sementara itu, 35 anggota lainnya direkomendasikan untuk ditempatkan di patsus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Sebelumnya, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata berbohong soal laporan polisi dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui, laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.
Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun menjawab kemungkinan Istri Irjen Ferdy Sambo bisa dijerat pidana karena membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.