Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Universitas Terbuka Undang Orangtua Brigadir J Hadiri Acara Wisuda, Ini Penjelasan Rektor

Syarat yang harus dipenuhi wisudawan agar bisa diwisuda di UT pusat adalah memiliki IPK 2,7.

Editor: Erik S
zoom-in Universitas Terbuka Undang Orangtua Brigadir J Hadiri Acara Wisuda, Ini Penjelasan Rektor
Kolase Tangkap Layar Kompas Tv dan Tribunnews.com
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (Kiri) dan Brigadir J (Kanan). Keluarga Brigadir J mendapat undangan dari Universitas Terbuka menghadiri acara wisuda pada 23 Agustus 2022 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara kualifikasi memenuhi syarat diwisuda UT Convention Center (UTCC)  pada 23 Agustus 2022.

Syarat yang harus dipenuhi wisudawan agar bisa diwisuda di UT pusat adalah memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) 2,7.

Baca juga: Putri Chandrawati Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Pengacara: Kami Uji di Persidangan

Almarhum Brigadir J diketahui meraih IPK 3,28 sebagai mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP), Universitas Terbuka (UT).




Melalui rilis resmi, Jumat (19/8/2022), Rektor UT Prof Ojat Darojat atas nama sivitas akademika UT turut menyampaikan rasa dukacita atas berpulangnya salah satu mahasiswa UT dengan IPK sangat memuaskan mencapai IPK 3,28, yakni Nofriansyah Yosua atau Brigadir Joshua.

"Tahun ini almarhum selesai dan seharusnya ikut wisuda di UT Pusat tanggal 23 Agustus 2022," ungkap Rektor UT melalui rilis resmi.

"Dalam kaitannya dengan penyampaian ijazah bagi calon wisudawan dari Prodi Ilmu Hukum yang sedang terkena musibah yang bernama Nofriansyah Yosua, UT berencana memberikan hak sebagaimana layaknya diberikan pada mahasiswa lainnya," tambah Prof. Ojat Darojat.

Sebagai apresiasi, UT memfasilitasi dan mengakomodasi kehadiran kedua orangtua almarhum untuk hadir di UT Convention Center (UTCC) dalam acara wisuda tanggal 23 Agustus 2022, sekaligus menerima ijazah yang akan diserahkan oleh Rektor UT.

BERITA TERKAIT

Undangan serta koordinasi kehadiran telah dilakukan dengan pihak keluarga dan menunggu kehadiran keluarga almarhum.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: 35 Polisi Direkomendasi Dikurung, 6 Orang Halangi Penyidikan

"Bentuk apresiasi yang diberikan kepada keluarga almarhum adalah salah satu bentuk kepedulian UT kepada mahasiswanya," ujar Prof. Ojat Darojat.

Meskipun UT bukan perguruan tinggi tatap muka yang dapat bertemu langsung dengan mahasiswanya setiap saat, Rektor menyampaikan, pihaknya selalu mengedepankan mutu dan layanannya yang terbaik untuk mahasiswa.

Brigadir J terdaftar sebagai mahasiswa Unit Program Belajar Jarak Jauh atau UPBJJ UT Jambi sejak tahun 2015.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Minta Jangan Ada Lagi Hoaks dan Fitnah, Orang Sudah Mati Tak Bisa Bela Diri 

Sebagai informasi, UT merupakan perguruan tinggi negeri dengan sistem pembelajaran yang berbeda dari universitas lain dalam hal penyelenggaraan pembelajaran mulai dari penyampaian materi ajar sampai dengan penyampaian ijazah bagi lulusan.

Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat telah mengetahui UT sejak lama, di mana keluarganya, yaitu ibunda almarhum adalah alumnus UT dan adiknya mahasiswa UT.

Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propram.

Polisi mengumumkan tersangka baru pada kasus tersebut yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas