Wamenkumham: Pembahasan RKUHP Dilakukan Terbuka, Tapi Terbatas
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan pembahasan RKUHP melibatkan publik.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan pembahasan RKUHP melibatkan publik.
Kendati demikian, Eddy, sapaan akrabnya, menegaskan meski pembahasan RKUHP terbuka, namun terbatas.
"Kita batasi juga untuk kita tidak membahas dari awal. Jadi saya ingin katakan bahwa pembahasan itu terbuka tapi terbatas, terbuka tapi terbatas," kata Eddy di Gedung Kemenkumham RI, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Eddy menyebut pembatasan tersebut untuk mencegah pembahasan RKUHP dari awal lagi, namun fokus pada 14 pasal yang jadi kontroversi.
"Artinya kalau memang pasal-pasal itu tidak ada masalah, kemudian itu sudah tidak dilakukan pembahasan. Tentunya kita berharap itu tetap di 14 isu krusial yang selama ini kontroversi," ujarnya.
Kendati demikian, Eddy menegaskan pembahasan RKUHP tidak tergesa-gesa sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Mengenai penyelesaian pembahasan RKUHP, dalam bahasa presiden, tidak tergesa-gesa," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya bakal menyelesaikan pembahasan RKUHP akhir tahun 2022.
Eddy menuturkan pembahasan RKUHP diselesaikan akhir tahun ini agar terhindar pengaruh politik.
Baca juga: Menkumham Yasonna Sebut Menteri Kehakiman Belanda Kaget Indonesia Masih Terapkan Hukuman Mati
"Kenapa akhir tahun diharapkan sudah selesai? Karena tahun depan sudah apa namanya kita sulit untuk membahas secara intensif karena sudah tahun politik. Karena isunya bisa dibawa kemana-mana," ucapnya.
Ia juga menyebut jika pada tahun ini, DPR RI tinggal dua kali masa sidang, yakni pertama dari 16 Agustus hingga 4 Oktober 2022.
Kemudian kedua, berlangsung awal November hingga pertengahan Desember 2022.
"Artinya, di dua kali masa sidang ini kita akan lakukan pembahasan di DPR. Ini pun dua jalur kita lakukan, sembari sosialisasi tapi proses di DPR kita lakukan," imbuh Eddy.