Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Istri Ferdy Sambo Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Penjelasan Kabareskrim

Penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap Putri Candrawathi berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi hingga alat bukti.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mengapa Istri Ferdy Sambo Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Penjelasan Kabareskrim
istimewa/kolase instagram/tiktok
Kolase foto Putri Candrawathi. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan bahwa penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap Putri Candrawathi berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi hingga alat bukti yang terkait kasus tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disangkakan dugaan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Lantas, apa alasan Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Putri Candrawathi?

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan bahwa penerapan pasal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi hingga alat bukti yang terkait kasus tersebut.

"Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara," kata Agus Andrianto saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (20/8/2022).

Baca juga: Psikolog Forensik Sebut Putri Candrawathi Mainkan Skenario Victimisasi, Menangis di Depan Kamera

Namun begitu, Agus masih enggan merinci terkait peran Putri Candrwathi dalam kasus tersebut.

Sebab menurutnya kasus tersebut masih terus dalam proses pendalaman penyidik timsus.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

Baca juga: Putri Candrawathi Belum Ditahan, Pengacara Keluarga Brigadir J dan Anggota Komisi III Beri Tanggapan

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas