Ini 3 Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebelum pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengadakan rapat di rumah pribadinya di Jalan Saguling
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya resmi menyandang status sebagai tersangka. Penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka usai mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Status ini diberikan tim khusus (Timsus) Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022) terkait dengan pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri.
Berikut fakta-fakta penetapan tersangka istri Ferdy Sambo:
Andi menyebut, seharusnya Putri Candrawathi diperiksa pada Rabu 18 Agustus 2022 kemarin.
Namun, Putri menyatakan sedang sakit.
Baca juga: Psikolog Forensik Duga Putri Candrawathi Lakukan Malingering dan Ironi Viktimisasi, Ini Artinya
Putri pun tak ditahan dan meminta waktu selama sepekan untuk istirahat.
"Seharusnya kemarin kita periksa juga tapi muncul surat sakit dari dokter, dan meminta istirahat 7 hati, kemudian penyidik melakukan gelar perkara," tutur Andi.
Ini peran Putri Candrawathi :
1. Ikut rapat rencana pembunuhan
Sebelum pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengadakan rapat di rumah pribadinya di Jalan Saguling.
Terungkap Putri menangisi saat rapat itu, sedangkan saat Ferdy Sambo terlihat marah.
Rapat di rumah pribadi itu digelar beberapa jam sebelum eksekusi.
Hal itu diungkapkan Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Tapaessy dalam wawancara dengan TV One, Jumat (20/8/2022).
Sebelum rapat, Putri dan rombongan ajudan, termasuk sopir, Kuat Maruf, baru pulang dari Magelang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.