Kabar Penangkapan Rektor Sempat Dibantah Jubir Unila, Hasil Suap Karomani Sudah Jadi Deposito & Emas
Kabar penangkapan Rektor Unila oleh KPK sebelumnya sempat dibantah oleh juru bicara Unila. Ternyata hasil sual sang rektor sudah beralih bentuk.
Editor: Dewi Agustina
"Diperoleh juga BB (barang bukti) uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," ujar Ali.
Hasil Korupsi Sudah Menjadi Deposito dan Emas Batangan
Berdasarkan keterangan KPK, total dugaan hasil korupsi Rektor Unila Karomani dalam meluluskan calon mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 mencapai Rp 4,4 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang hasil dugaan korupsi Rektor Unila Karomani dari penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri sudah dialih bentuk menjadi tabungan deposito hingga emas batangan.
"Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers dugaan korupsi Rektor Unila Karomani di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Kompas TV, Minggu (21/8/2022).
Uang hasil dugaan korupsi Rektor Unila Karomani yang diamankan KPK dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai dengan total mencapai Rp 4,4 miliar.
Sementara Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebutkan, Karomani ditangkap di Bandung beserta tiga orang lainnya.
Yakni Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri dan ajudan Karomani bernama Adi Triwibowo.
Sementara dalam OTT di Lampung, KPK mengamankan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan dosen bernama Mualimin.
Di Lampung, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 414,5 juta dan slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta.
Baca juga: Profil Prof Dr Karomani, Rektor Unila yang Dikabarkan Terkena OTT KPK
"Kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar," kata Asep.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Karomani, Heryandi, Muhammad Basri sebagai penerima suap.
Kemudian AD dari pihak swasta yang diamankan di Bali.