Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya Luka Akibat Senjata Api, Tim Dokter Forensik Tegaskan Kuku Jenazah Brigadir J Tidak Dicabut

Tim forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) memastikan tidak ada kuku Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hanya Luka Akibat Senjata Api, Tim Dokter Forensik Tegaskan Kuku Jenazah Brigadir J Tidak Dicabut
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Jenazah Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mendapat penghormatan terakhir usia diautopsi di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022). / Fransiskus Adhiyuda 

Ade menyebut luka yang ada di tubuh Brigadir J hanya luka dari senjata api yang ditembakan kepada dirinya di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan saat itu.

"Kami bisa pastikan dengan ilmu forensik tidak ada kekerasan selain kekerasan senjata api," ucapnya.

Selain itu, Ade menyebut terdapat lima tembakan masuk dan empat tembakan keluar di tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: 6 Poin Penting Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Soal Jarak Tembak hingga Isu Otak Pindah ke Perut

Hal ini disebutkan dari hasil autopsi kedua terhadap jenazah Brigadir J yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.

"Dari luka-luka yang ada. Ada lima luka tembak masuk, empat luka tembak keluar," ucapnya.

Meski begitu, Ade tidak menjelaskan secara detil terkait posisi luka tembakan dari senjata api tersebut.

"Itu memang bisa kita jelaskan dari hasil pemeriksaan lain termasuk hasil pemeriksaan kami yang bisa kami jelaskan sekali bagaimana arah masuknya anak peluru itu ke dalam tubuh korban serta bagaimana dia secara sesuai dengan lintasannya dia akan keluar dari tubuh korban," ucapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas