Saor Siagian Minta Kapolri Gelar Terbuka Sidang Etik Pemecatan Ferdy Sambo dari Anggota Polri
Saor Siagian Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) meminta Sidang Kode Etik menentukan nasib Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri dilakuk
Editor: Wahyu Aji
Jumlah personel Polri yang turut terlibat dalam kasus Brigadir J bertambah.
Baca juga: Daftar 6 Polisi Diduga Halangi Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J, Seluruhnya dari DivPropam Polri
Kini sebanyak 83 anggota Polri diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Jumlahnya terus bertambah setelah sebelumnya diumumkan 63 anggota Polri diperiksa.
Dari jumlah tersebut sebanyak 18 orang pun telah ditahan di tempat khusus (Patsus) karena telah terbukti melanggar etik.
Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provost Mabes Polri.
"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang."
"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang dan yang sudah direkomendasikan, yang sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18 tapi berkurang 3, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Komjen Agung Budi.
Lanjut Komjen Agung menyebut ada 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Diantaranya dua perwira tinggi yaitu Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniwan.
Kemudiaan sisanya adalah AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.
"6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan."
"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," jelasnya.