Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saor Siagian Minta Kapolri Gelar Terbuka Sidang Etik Pemecatan Ferdy Sambo dari Anggota Polri

Saor Siagian Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) meminta Sidang Kode Etik menentukan nasib Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri dilakuk

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Saor Siagian Minta Kapolri Gelar Terbuka Sidang Etik Pemecatan Ferdy Sambo dari Anggota Polri
Kolase Tribunnews
Pengacara sekaligus aktivis HAM, Saor Siagian (kiri). Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir J (kanan). Saor meminta sidang etik Ferdy Sambo digelar terbuka. 

Jumlah personel Polri yang turut terlibat dalam kasus Brigadir J bertambah.

Baca juga: Daftar 6 Polisi Diduga Halangi Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J, Seluruhnya dari DivPropam Polri

Kini sebanyak 83 anggota Polri diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir  J.

Jumlahnya terus bertambah setelah sebelumnya diumumkan 63 anggota Polri diperiksa.

Dari jumlah tersebut sebanyak 18 orang pun telah ditahan di tempat khusus (Patsus) karena telah terbukti melanggar etik.

Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provost Mabes Polri.

"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang."

"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang dan yang sudah direkomendasikan, yang sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18 tapi berkurang 3, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Komjen Agung Budi.

Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
BERITA REKOMENDASI

Lanjut Komjen Agung menyebut ada 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. 

Diantaranya dua perwira tinggi yaitu Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniwan.

Kemudiaan sisanya adalah AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.

"6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan." 

"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," jelasnya.


Banyak oknum polisi dijerat pelanggaran etik terseret skenario Ferdy Sambo

Ketua Setara Institute, Hendardi memberikan tanggapannya terkait sejumlah anggota Polri yang saat ini dinyatakan melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas