Setelah Putri Candrawathi, Eks Penasihat Ahli Kapolri dan Ajudan Ferdy Sambo Didesak Jadi Tersangka
Sejumlah pihak berpendapatan mantan penasihat ahli kapolri hingga seorang ajudan Ferdy Sambo inisial D secepatnya dijadikan tersangka.
Penulis: Theresia Felisiani
Fahmi lantas menyarankan Ferdy Sambo untuk menggelar konferensi pers sesegera mungkin, selambat-lambatnya pada 11 Juli 2022 sore.
Fahmi Alamsyah mengatakan menyadari sensitifnya kasus ini. Fahmi menyayangkan namanya terseret dalam pemberitaan media, yang dinilainya seolah memposisikan dirinya menyusun skenario seolah-olah ada baku tembak.
"Karena ini isunya sensitif," ucap dia.
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Sosok Ini Layak Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Setelah Putri Candrawathi ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, hingga hari ini tim khusus yang dibentuk Kapolri belum merilis tersangka baru.
Putri menjadi tersangka kelima yang ditetapkan setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Di tengah upaya tim khusus untuk membuka fakta yang sebenarnya kasus yang cukup menyita publik, kuasa hukum keluarga Bragadir J, Kamaruddin Simanjuntak beri pernyataan mengejutkan.
Secara blak-blakan, ia menyatakan, ada satu orang dekat Irjen Ferdy Sambo yang layak dijadikan tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dilansir dari Tribun Jakarta, orang yang dimaksud Kamaruddin adalah D alias Brigadir D.
D diduga kerap menghasut Ferdy Sambo soal sosok Brigadir J.
“Hasutan yang memprovokasi bapak Ferdy Sambo dan istrinya," kata Kamaruddin melansir dari Youtube Kompas TV, Minggu (21/8/2022).
Kecurigaan itu berdasarkan adanya rekaman obroal WhatsApp orang dekat Ferdy Sambo itu di ponsel Brigadir J.
Hasutan yang diucapkan D, ujar Kamaruddin kerap membuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi bertengkar.
"Ajudan (Brigadir D) mengatakan almarhum pakai parfum yang sama dengan ibu.
Baca juga: Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati dan Belum Ditahan, Dimana Keberadaan Istri Ferdy Sambo ?
D juga menghasut bahwa almarhum pernah dia pergoki menembak foto pak Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam," kata Kamaruddin.
Tak hanya itu, Kamaruddin meyakini Brigadir D juga menghasut Ferdy Sambo dengan bercerita seakan-akan Brigadir J membocorkan rahasia sang jenderal ke istrinya.
“Menghasut Ferdy Sambo, mengatakan almarhum bocorkan rahasia ke ibu, dan bertengkar hingga ibu sakit," kata Kamaruddin.
Simpan Bukti Percakapan
Kamaruddin menegaskan tudingannya itu bukan sekadar asumsi tanpa bukti.
Dia mengaku memiliki bukti hasutan tersebut yang terekam dalam bukti percakapan WhatsApp.
“Ada rekaman elektroniknya berupa percakapan elektronik pesan singkat whatsapp.” kata dia.
Dalam bukti percakapan WhatsApp yang dipegangnya, Kamaruddin juga memastikan tak ada insiden pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
"Percakapan WA Putri ke adik almarhum ternyata dia (Putri Candrawathi) tak ada pelecehan dan dia happy-happy aja di sana.
Tidak ada kehormatan keluarga Ferdy Sambo yang dirusak, yang ada justru dia happy," kata Kamaruddin.
Dalam kesempatan itu, Kamaruddin juga mengaku ada sosok penyidik dalam Polri yang menolak dirinya menyerahkan barang bukti.
"Pernah saya mengantarkan barang bukti ke Bareskrim mereka tidak mau menerima dengan alsan biar tertuang aja di BAP," kata Kamaruddin.
"Makanya saat itu saya tanya, anda ini kerja sama siapa, sama Polri apa sama jenderal tertentu," beber Kamaruddin.
Brigadir D Temani Ferdy Sambo ke Jakarta
Berbeda dengan ajudan lainnya, Brigadir D menjadi satu-satunya ajudan Ferdy Sambo yang ikut bersama sang jenderal dari Yogyakarta ke Jakarta mengggunakan pesawat.
Brigadir D tak bersama Putri Candrawathi maupun para ajudan lain yang pulang ke Jakarta dari Magelang dengan menggunakan jalur darat pada Jumat (8/7/22022) atau di hari kematian Brigadir J.
Pasalnya, Brigadir D pulang lebih dulu bersama Ferdy Sambo pada Kamis (7/7/2022) dengan menggunakan pesawat dari Yogyakarta.
“Dengan satu ajudan, D. Dia berangkat dari Jogja ke Jakarta, ke Mabes,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan sosok Brigadir D yang mendampingi Ferdy Sambo menuju Jakarta sehari sebelum pembunuhan berencana itu terjadi.
Terungkap Peran Putri dalam Pembunuhan Brigadir J
Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, Putri berperan untuk menggiring Brigadir Yosua ke tempat kejadian perkara (TKP).
Putri bahkan bersama Sambo menjanjikan sejumlah uang untuk para pelaku.
Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat (19/8/2022).
Putri Candrawathi terekam CCTV terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
Seperti diberitakan Tribunnews, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, Putri diduga menjadi salah satu orang yang menggiring Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi setelah Putri Candrawathi, Brigadir J, dan rombongan tiba dari Magelang.
Mereka sebelumnya singgah di rumah Ferdy Sambo di Saguling.
Putri diduga menggiring Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya ke Duren Tiga.
"(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022).
"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Saat mengumumkan status tersangka pada Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Anang Revandoko, KabaintelkamPolri Irjen Ahmad Dofiri, dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dalam jumpa persnya tersebut, Kapolri mengatakan Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan dirinya tewas.
Dan penembakan tersebut dilakukan oleh Brigadir E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Saudara Brigadir E telah mengajukan Justice Collaborator dan itu yang membuat peristiwa itu menjadi semakin terang," lanjutnya.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait," imbuhnya.
Menyusul sang suami, Tim khususus (Timsus) Polri menetapkan istri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka" kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," ucapnya.
Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Putri Chandrawati merupakan tersangka kelima setelah suaminya Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM.
Dari lima tersangka itu hanya Putri Chandrawati yang belum ditahan.
PERAN 5 Pelaku Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bharada E, Brigadir RR, KM, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan terkait peran empat pelaku kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di mana saat ini Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengumumkan adanya empat tersangka.
Mereka adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo Bharada Eliezer (Bharada E), Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir Ricky, Sopir K, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Komjen Agus Andrianto mengatakan, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban.
Tersangka Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
"Sementara Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan penembakan dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Lebih lanjut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga mengungkapkan peran dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri disebut tengah bersama suaminya saat menjanjikan uang kepada tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.
"(Putri) bersama FS (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," kata Agus saat dihubungi, Sabtu (20/8/2022) malam.
Selain itu, Agus menyebut jika Putri diduga terlibat dalam skenario dalam pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh eks Kadiv Propam Polri itu.
Agus menyebut Putri berada di lantai 3 rumah saat suaminya melakukan perintah untuk menembak Brigadir J kepada Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.
Di sisi lain, Agus menyatakan Putri diduga menjadi salah satu orang yang menggiring ketiga tersangka dan Brigadir J ke rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tigas, Jakarta Selatan.
"Mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Alm J," jelasnya.
Ferdy Sambo dan Istri Janjikan Uang Rp2 Miliar
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri, Putri Chandrawati disebut menjanjikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Uang tersebut dijanjikan kepada Bharada E agar tutup mulut dan tidak membongkar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Eks kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin membenarkan soal itu. Dia menyebut hal ini sesuai dengan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Iya ada di BAP (soal Ferdy Sambo janjikan uang Rp1 miliar kepada Bharada E untuk tutup mulut," kata Boerhanuddin saat dihubungi wartawan, Jumat (12/8/2022).
Selain kepada Bharada E, Boerhanuddin menyebut Ferdy Sambo dan istri juga menjanjikan uang Rp1 miliar untuk tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) dan asisten rumah tangga, KM.
Artinya, total ada Rp2 miliar yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo dan istri untuk membungkam ketiga tersangka lain dalam kasus tersebut.
Meski begitu, Boerhanuddin melanjutkan, uang tersebut belum diserahkan kepada ketiganya.
"Belum (diberikan uang itu). (Diberikan uang itu) setelah kasus aman," ucapnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)