Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Kapolri Kembali Lakukan Mutasi Besar-besaran, 24 Anggota Polri Dimutasi

 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengeluarkan surat telegram yang berisi memutasi 24 personel Polri.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BREAKING NEWS: Kapolri Kembali Lakukan Mutasi Besar-besaran, 24 Anggota Polri Dimutasi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Kapolri kembali lakukan mutasi besar-besaran di Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengeluarkan surat telegram yang berisi memutasi 24 personel Polri.

Telegram khusus Kapolri tersebut bernomor ST 1751/VIII/Kep/2022 dan tertanggal 23 Agustus 2022.

Dalam isi telegram tersebut, terdapat sejumlah anak buah Irjen Ferdy Sambo di Divisi Propam hingga Kombes Budhi Herdi Susianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan ikut dimutasi.

Sebelumnya pada Selasa (12/7/2022) lalu, Kapolri juga telah memutasi10 perwira Polri terkait kasus Ferdy Sambo.

Baca juga: Mutasi Besar-besaran di Lingkungan Polda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran Rotasi 62 Perwira

Kapolri memutasi puluhan anggotanya terkait pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sesuai dengan data dari Biro Wabrof yaitu sebanyak 24 personel," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).

Dedi menerangkan puluhan personel itu berasal dari satuan kerja Divisi Propam Polri, Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya hingga Polres Metro Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

Ke-24 personel tersebut di mutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait dugaan penghalangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua.

"Ya betul (dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yosua), itu hasil rekomendasi dari Itsus (Inspektorat Khusus). (Dimutasi ke) Yanma Polri," ucapnya.

Dedi mengatakan semua personel itu dimutasi ke Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Yanma Polri.

Adapun sebanyak 10 personel berasal dari satuan kerja (satker) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).

Kemudian, 2 personel dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), 2 personel dari Korps Brimob yang diperbantukan ke Propam Polri.

Sebanyak 9 personel dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, dan 1 personel dari Polda Jawa Tengah yang diperbantukan ke Propam.

Dedi juga mengatakan, 24 anggota yang dimutasi itu terdiri dari 4 Komisaris Besar (Kombes), 5 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), 4 Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Lalu, ada 2 Inspektur Polisi Satu (IPTU), 1 Inspektur Polisi Dua (IPDA), 1 Brigadir Polisi Kepala (Bripka), 1 Brigadir Polisi (Brigpol), 2 Brigadir Polisi Satu (Briptu), dan 2 Bhayangkara Dua (Bharada).

Baca Selengkapnya : Daftar Lengkap 24 Personel Polri yang Dimutasi Kapolri Terkait Kasus Ferdy Sambo

Lima Tersangka Kasus Brigadir J

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Personel Diduga Melanggar Kode Etik

Sejauh ini, Polri sudah memeriksa 83 anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J.

Dari total itu, sebanyak 35 personel direkomendasikan masuk ke tempat khusus (patsus) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Sedangkan 18 orang termasuk Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hingga Bripka Ricky Rizal sudah dimasukan ke patsus.

Selain itu, ada enam anggota yang juga diduga melakukan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas