Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Ungkap Tidak Ada Penyiksaan, Kamaruddin: Dokternya Belum Profesional
Tim dokter forensik gabungan akhirnya menyerahkan hasil autopsi ulang Brigadir J. Kuasa hukum meragukan hasil autopsi tersebut.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNJAMBI.COM/DANANG NOPRIANTO
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin juga mempertanyakan tim dokter forensik yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang disebut independen.
Polisi telah menetapkan Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Baik Bharada E maupun Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut.
Kemudian, Putri adalah istri Sambo. Lima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.(tribun network/igm/abd/dod)