IPW: Orang yang Terlibat Masuknya Rumah Judi untuk Mensponsori Klub Sepakbola Harus Diproses Hukum
IPW meminta kepolisian agar menangkap dan memproses orang-orang yang terlibat pada masuknya rumah judi untuk mensponsori klub-klub sepakbola.
Editor: Dewi Agustina
Sedang PSIS telah bekerjasama dengan Skore88.news yang identik dengan rumah judi Skore88.
Sementara Arema Malang bekerjasama dengan Bola88.fun yang berafiliasi dengan rumah judi Bola88.
Baca juga: Mabes Polri Diminta Bongkar dan Tangkap Pelaku di Balik Mafia Judi Online
Sponsor Rumah Judi Dilaporkan ke Bareskrim
Diketahui sponsor rumah judi terhadap sepakbola Indonesia secara resmi telah dilaporkan ke kepolisian dalam hal ini pihak Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTL/301/VIII/2022/Bareskrim, tertanggal 22 Agustus 2022 untuk menangani pelegalan judi melalui promosi tersebut.
Sementara laporan polisinya bernomor: LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim.
Peristiwa dugaan pidana dalam kasus ini yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.
Pihak yang dilaporkan dalam dugaan pidana itu adalah Klub Sepakbola Persikabo 1973, PSIS Semarang, Arema Malang, PT Liga Indonesia Baru dan PSSI.
Sedang pelapornya yakni Rio Johan Putra SE SH. MSi. Ak CA BKP, seorang pecinta bola dan akademisi/dosen.
Kepolisian diharapkan memproses perjudian dan iklan judi melalui sarana kompetisi sepak bola liga 1 yang digulirkan PSSI melalui operatornya PT LIB.
Pasalnya, judi sebagai penyakit masyarakat masih dilarang oleh pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut ditegaskan bahwa pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila.
Disamping membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.