Jadikan OTT Rektor Unila Momentum PT Evaluasi Informasi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri
OTT Rektor Unila jadi momentum PTN mengevaluasi menyeluruh keterbukaan informasi dalam penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha meminta kasus operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Unila menjadikan momentum perguruan tinggi negeri (PTN) mengevaluasi menyeluruh keterbukaan informasi dalam penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
Arya Sandhiyudha menyampaikan pandangan ini merespon ditangkapnya Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tertangkap tangan menerima suap penerimaan masuk mahasiswa baru.
Menurut Arya bahwa informasi seputar penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri merupakan informasi publik yang wajib disampaikan dengan jelas kepada masyarakat.
"Perguruan Tinggi Negeri baik yang umum ataupun keagamaan, musti jadikan OTT Rektor Unila sebagai shock therapy yang mendorong evaluasi keterbukaan informasi soal kuota, syarat, indikator, mekanisme, dan semua informasi seputar penerimaan jalur mandiri," kata Arya dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Wapres: PMB di Perguruan Tinggi Bakal Dievaluasi
Arya mengatakan informasi terkait penerimaan jalur mandiri masuk dalam klasifikasi informasi berkala di Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menyebutkan bahwa Komisi Informasi Pusat juga tengah menggulirkan program evaluasi keterbukaan informasi publik di perguruan tinggi negeri.
Arya mengatakan sekarang Komisi Informasi Pusat sedang menjalankan E-Monev Monitoring Evaluasi terhadap Badan Publik tingkat nasional termasuk terhadap 148 Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
"Kita akan lihat juga instrumen lain yang bisa diaktivasi untuk ikut mendorong perguruan tinggi menerapkan keterbukaan informasi soal penerimaan jalur mandiri," ujarnya.
Menurutnya, gagasan keterbukaan informasi publik itu hadir bersama keyakinan bahwa tata kelol akan lebih baik dan bersih dengan mempraktikan keterbukaan.
Dengan pembenahan informasi berkala secara konsisten dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri akan mencegah korupsi seperti di Unila.
Wakil Ketua KIP termuda itu berharap tidak ada lagi 'ruang gelap' dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri jika dilakukan evaluasi secara berkala.
"Kalau keterbukaan informasi berkala diterapkan maka akan terang benderang dan calon mahasiswa baru tidak seleksi yang seakan di ruang gelap yang nasibnya hanya bisa diketahui para pejabat Universitas. Kuota, syarat, indikator, mekanisme harusnya jadi informasi berkala yang terbuka," tegas Arya.