Lin Che Wei Akan Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Triliun Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan perkara ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8/2022) besok.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei bakal segera diadili dalam perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng (migor).
Lin Che Wei tidak sendiri. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indra Sari Wisnu; dan sejumlah pihak lain juga akan ikut diadili.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan perkara ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8/2022) besok.
Hal itu diketahui dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus) yang dilihat Selasa (23/8/2022).
Berdasar SIPP itu, Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan atau analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan selaku tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pada kurun Januari 2022 sampai dengan Maret 2022 bersama sejumlah pihak lain yang dituntut secara terpisah.
Mereka yakni, Indra Sari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas.
Baca juga: Komisi VI DPR Minta Kejagung Bongkar Koruptor Ekspor CPO Usai Lin Che Wei Jadi Tersangka
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," demikian dikutip dari SIPP PN Jakpus.
Perbuatan Lin Che Wei dan sejumlah pihak tersebut telah memperkaya korporasi, yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sejumlah Rp1,69 triliun.
Perbuatan itu juga memperkaya perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas, yaitu Pada Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas senilai Rp626,6 miliar.
Korporasi lain yang diperkaya, yakni Grup Pertama, yaitu PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pertama Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri senilai Rp124,4 miliar.
Perbuatan tersebut juga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp18,34 triliun.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925," tulis SIPP.