Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Anggota Komisi III Vokal Siap Cecar Kapolri Soal Kekaisaran Sambo hingga Konsorsium 303

Kehadiran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022) dinanti banyak pihak.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sederet Anggota Komisi III Vokal Siap Cecar Kapolri Soal Kekaisaran Sambo hingga Konsorsium 303
Kolase Tribunnews.com
Anggota Komisi III Benny K Harman, Arteria Dahlan, Desmond J Mahesa, Sarifuddin Sudding dan Trimedya Panjaitan (kiri ke kanan). Kehadiran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022) dinanti banyak pihak. 

Padahal, menurutnya, Mabes Polri sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini.

Namun, berkali-kali Mahfud MD malah membongkarnya ke publik lebih dulu sebelum dirilis pihak Mabes Polri.

Sarifuddin Sudding
Sarifuddin Sudding (Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita)

"Terkadang Pak Mahfud mengelurakan statemen mendahului proses penyidikan yang dilakuan Mabes Polri, sehingga itu menambah isu di luar sebelum ada rilis. Dan ini menambah kegaduhan," paparnya.

Meski apa yang diucapkan Mahfud MD itu benar, namuan DPR menyayangkan sikap Menko Polhukam ini.

"Okelah kita sepakat, kalau hal-hal yang disampaikan pak Mahfud ini terbukti adanya. Tapi kan itu bisa mempengaruhi. Karena itu bisa menjadi patokan, rujukan," ungkapnya lagi.

Sarifudin Sudding juga menyindir aksi Mahfud MD yang selalu mengumbar kasus kematian Brigadir J ke publik, yang seharusnya didiskusikan saja secara tertutup dengan Mabes Polri.

"Kita berharap Pak Mahfud MD sebagai ketua Kompolnas dan Menko Polhukam, kalau ada yang slaah dalam proses penyidikan, itu disampaikan pada pihak Mabes, jangan diumbar ke publik,"

Berita Rekomendasi

"Sehingga itu memunculkan isu-isu semakin liar dan dipelintir," tambahnya.

Menjadi perbincangan adalah ucapan Benny K Harman, anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat.

Benny meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini, kata Benny, karena Polri telah melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," katanya.

Benny menilai, Polri telah melakukan kebohongan kepada publik.

"Kita enggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan publik. Publik ditipu juga kita kan. Kita tanggapi ternyata salah jadi publik dibohongi oleh polisi," jelas Benny.

Soal bagaimana jalannya rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri, besok ikuti di Tribunnews.com. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas