Kapolri Diminta Jadikan Penuntasan Kasus Tewasnya Brigadir J Momentum Bersih-bersih Internal
Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo membuat institusi Polri menjadi sorotan.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo membuat institusi Polri menjadi sorotan.
Apalagi, belakangan, kasus tersebut tidak hanya menyeret Ferdy Sambo, namun juga sejumlah pejabat penting Mabes Polri, terutama dari Divisi Propam.
Ketua Umum PP KAMMI, Zaky Ahmad Riva’I, mengapresiasi keberanian Polri dalam mengusut kematian Brigadir J yang melibatkan Kadiv Propam sebagai dalang pembunuhan.
“Kasus pembunuhan Brigadir J kemarin menjadi perhatian serius sebab dalangnya justru Kadiv Propam yang tugasnya menjalankan fungsi pengawasan kode etik Polri. Keterlibatan Kadiv Propam sebagai dalang pembunuhan ini menunjukkan ada permasalahan serius di internal Polri. Namun penetapan sebagai tersangka dengan menyeret sejumlah pejabat penting Kepolisian lainnya juga menunjukkan keberanian Polri yang patut diapresiasi”, ujar Zaky, Rabu (24/8/2022).
Zaky melanjutkan, dengan adanya kasus kematian Brigadir J dapat dijadikan momentum Polri berbenah serta melanjutkan agenda reformasi.
“Momentum yang tepat bagi Polri menyusunan kembali agenda reformasi. Khususnya reformasi kultural yang menjadi tantangan seperti represivitas dan arogansi yang menjadi momok menakutkan bagi masyarakat."
"Inilah saatnya Polri berbenah, berjalan on the track agar citra Kepolisian kembali baik di mata masyarakat,” kata Zaky.
Puluhan Anggota yang Langgar Etik di Kasus Brigadir J Bakal Disidang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap puluhan anggota yang melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bakal disidang dalam 30 hari ke depan.
Baca juga: Apa Itu SP3? Yang Dijanjikan Ferdy Sambo pada Bharada E Terkait Kasus Brigadir J
Penegasan itu disampaikan Jenderal Listyo Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Sigit.
Sigit menuturkan percepatan penyelesaian sidang etik itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pelanggar.
"Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi. Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.
"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus). Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provost Mabes Polri.
"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.