Sikapi Kasus Penipuan di Kamboja, Pemerintah Takedown Iklan Palsu Lowongan Kerja ke Luar Negeri
Hasil rapat intern pemerintah telah disepakati untuk men-take down iklan-iklan penipuan mengenai adanya lowongan pekerjaan ke luar negeri.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil rapat intern pemerintah telah disepakati untuk men-take down iklan-iklan penipuan mengenai adanya lowongan pekerjaan ke luar negeri.
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah merespon adanya 446 WNI yang menjadi korban penipuan perusahaan online palsu di Kamboja.
Menaker mengatakan pemerintah akan terus mengejar para pelaku penempatan PMI ilegal dalam kasus ini.
"Pemerintah akan terus mengejar pelaku penempatan nonprosedural atau ilegal tersebut, sehingga kasus ini tidak berulang ke depannya,” kata Ida dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).
Ida mengatakan pemerintah terus berupaya mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, utamanya memulangkan WNI yang berada di Kamboja.
Baca juga: Tingkatkan Pengawasan K3, Kemenaker Beri Penghargaan Kecelakaan Nihil
Pihaknya di Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait yakni Kementerian Luar Negeri, Perwakilan RI, Kementerian Hukum dan HAM, KSP, BP2MI, Polri, dan Kemenkominfo.
Ida Fauziyah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk secara proaktif membantu mencegah penempatan ilegal.
Menurut Menaker Ida, pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural akan berjalan efektif melalui keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
Langkah proaktif ini dapat dilakukan masyarakat dengan memahami proses dan tahapan penempatan yang benar, modus-modus penipuan lowongan kerja, hingga cara melaporkan tindak penipuan penempatan PMI nonprosedural.
Baca juga: Kemenaker Angkat Konsep Pelatihan Kerja Berbasis Komunitas dalam Pertemuan Terakhir EWG G20
Diharapkan kasus-kasus penempatan PMI nonprosedural ini tidak lagi terulang.
"Masyarakat harus paham bagaimana prosedur penempatan yang benar, modus-modus penipuan, termasuk melaporkan manakala menemukan adanya penempatan secara nonprosedural,” kata Menaker.