VIDEO KPK Segera Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suap Pengajuan Dana PEN di Kolaka Timur
Dua tersangka dimaksud adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (SL) dan La Ode Muhammad Rusdianto Emba (LMRE
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
Dalam suatu pertemuan di Kendari, Rusdianto dan Sukarman kemudian menyampaikan pada Andi, agar pengusulan dana PEN ini dapat berjalan sesuai rencana maka diperlukan sejumlah uang untuk diberikan ke salah satu pejabat di Kemendagri.
Adapun pejabat di Kemendagri yang memiliki kewenangan untuk turut memperlancar proses pengajuan dana PEN adalah Ardian Noervianto, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Dari informasi Sukarman, yang memiliki kedekatan dengan Ardian adalah Laode M. Syukur Akbar yang menjadi teman seangkatan saat di STPDN.
KPK menahan LM Rusdianto Emba, adik Bupati Muna tersangka suap dana PEN Kolaka Timur, Senin (27/6/2022). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Rusdianto Emba dan Sukarman diduga membantu beberapa agenda pertemuan antara Andi dan Ardian di Jakarta sesuai dengan informasi Laode Syukur.
Dalam pertemuan tersebut, Ardian meminta sejumlah uang pada Andi dengan nilai
sejumlah sekira Rp2 miliar dan disetujui oleh Andi.
Untuk proses pemberian uang pada Ardian, kemudian Andi mempercayakan sepenuhnya
pada Rusdianto Emba dan Sukarman dengan penyerahan melalui transfer rekening bank dan tunai.
Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, Andi melalui Rusdianto diduga memberikan uang sejumlah sekira Rp 750 juta pada Sukarman dan Laode Syukur.(*)