Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Aliran Uang ke Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara

Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik lewat Andi Wira Alamsyah, PNS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Dalami Aliran Uang ke Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang ke Andy Sonny, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara sekaligus mantan Kasub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik lewat Andi Wira Alamsyah, PNS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selaku saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022), terkait penyidikan kasus dugaan suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PUTR Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020.

"Andi Wira Alamsyah (PNS BPK RI), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian uang yang diterima tersangka AS (Andy Sonny) dkk saat melakukan pemeriksaan keuangan di Dinas PUTR Pemprov Sulsel," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Kasus Ade Yasin, KPK Sebut Tim Penyidik Telah Rampungkan Berkas 4 Pegawai BPK Jabar

Terdapat seorang saksi lain tidak menghadiri panggilan tim penyidik, Jumat (26/8/2022), yaitu Almikayandika Musya selaku pihak swasta.

"Almikayandika Musya (swasta), tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata Ali.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.

Berita Rekomendasi

Adapun sebagai pemberi, KPK menetapkan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER).

Sementara sebagai penerima, lembaga antirasuah itu menjerat Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/ eks Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Andy Sonny (AS); Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Gilang Gumilar (GG).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kelima tersangka tersebut dijerat berdasarkan fakta persidangan mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dkk.

"Dari hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber termasuk adanya fakta persidangan dalam perkara terpidana Nurdin Abdullah dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan bahwa pada tahun 2020, BPK Perwakilan Provinsi Sulsel memiliki agenda salah satunya melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2020.


Selanjutnya BPK Perwakilan Provinsi Sulsel membentuk tim pemeriksa dan salah satunya beranggotakan Yohanes Binur dengan tugas memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.

Salah satu entitas yang menjadi objek pemeriksaan yaitu Dinas PUTR Pemprov Sulsel.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas