KPK Tunggu Kabar Kejagung Soal Rencana Pemeriksaan Surya Darmadi
KPK telah bersurat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berkoordinasi terkait pemeriksaan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bersurat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berkoordinasi terkait pemeriksaan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
Koordinasi dilakukan setelah Surya Darmadi dinyatakan ke luar dari rumah sakit.
"KPK sebelumnya sudah berkirim surat terkait pemeriksaan yang bersangkutan. Sejauh ini kami masih menunggu jadwal waktu pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Agung pasca-tersangka sakit," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Sebagai bentuk sinergi, dikatakan Ali, KPK akan menyelesaikan perkara Surya Darmadi.
Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kejagung sesuai kewenangan KPK.
"Perkembangan akan disampaikan," katanya.
KPK sejatinya berencana memeriksa Surya pada Jumat (19/8/2022).
Namun, pemeriksaan harus batal karena Surya sakit.
Baca juga: Aset Surya Darmadi Kembali Disita Kejagung, Lahan Sawit di Jambi Seluas Seribu Hektare Disegel
Kini, Kejagung kembali menahan Surya Darmadi, setelah sempat dibantarkan karena dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa.
Surya Darmadi mulai ditahan kembali di Rutan Kejagung Cabang Salemba sejak Senin (21/8/2022) malam.
"Sekarang sudah ditahan di rutan mulai tadi malam. Tidak dibantarkan, sekarang ditahankan kembali," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Ketut mengatakan kondisi kesehatan Surya Darmadi telah membaik.
Oleh karena itu, penahanan Surya Darmadi tak lagi dibantarkan.