KPU Jawab Tuduhan Partai Pelita, Sebut Laporan Pelapor Tidak Jelas
Partai Pelita dalam permohonannya di Bawaslu menyatakan KPU melakukan pelanggaran tata cara dan mekanisme tahapan pendaftaran peserta pemilu 2024
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Pelita dalam permohonannya di Bawaslu menyatakan KPU melakukan pelanggaran tata cara dan mekanisme dalam tahapan pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Menjawabnya, KPU menyatakan bahwa permohonan Partai Pelita kabur atau tidak jelas.
Pasalnya Partai Pelita dipandang tidak dapat menjelaskan uraian peristiwa sesuai yang diminta.
"Tidak menerangkan secara jelas uraian peristiwa sesuai yang diminta sehingga laporan pelapor kabur dan tidak jelas," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Selain itu, pada pokoknya KPU menyatakan bahwa Partai Pelita harus memiliki kepengurusan di setiap provinsi 75 persen dari jumlah kabupaten/kota.
Mengingat hal tersebut merupakan salah satu dari sederet syarat untuk parpol bisa lanjut ke tahap verifikasi administrasi.
Baca juga: Sidang Ajudikasi di Bawaslu, Partai Pelita Beberkan Pelanggaran Administrasi KPU
Berdasarkan fakta dan bukti yang dipaparkan, KPU selaku terlapor meminta kepada majelis pemeriksaan Bawaslu untuk menolak seluruh dalil para pelapor, menyatakan laporan pelapor tidak jelas dan kabur, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan pelapor.
"Menyatakan terlapor telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai perundang-undangan atau apabila majelis pemeriksa berpendapat lain, terlapor mohon kepada majelis pemeriksa untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya," pungkas Afifuddin.
Sebelumnya Partai Pelita menyatakan bahwa jajaran petugas KPU tak sigap dalam melayani dan mengantisipasi penumpukan parpol yang mendaftar sebagai peserta pemilu pada hari terakhir batas pendaftaran.
Kekurangan petugas KPU yang siaga untuk melayani saat proses pendaftaran mengakibatkan terjadinya antrean. Sehingga proses pendaftaran pada hari terakhir memakan waktu panjang.
Akibatnya, Partai Pelita tak kunjung mendapat giliran pendaftaran saat waktu sudah menunjukkan pukul 23.59 WIB atau batas akhir pendaftaran peserta pemilu.
Berkenaan dengan uraian ini, Partai Pelita menjadikan tata cara dan mekanisme kerja KPU sebagai objek dugaan pelanggaran administrasi pemilu.