IPW Berharap Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Pakai Pemeran Pengganti
Sugeng menyebut rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang telah menetapkan 5 tersangka itu akan mempercepat proses penyidikan.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyambut baik rencana rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sugeng menyebut rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang telah menetapkan 5 tersangka itu akan mempercepat proses penyidikan.
Selain itu, masyarakat akan bisa menilai langsung jalannya rekonstruksi apakah sesuai dengan pemaparan yang telah disampaikan oleh 5 tersangka.
"Ini progres yang bagus, saya kira ini akan menguji keterangan para tersangka kalau betul mereka dihadirkan langsung. Biar masyarakat menilai apakah kesaksian mereka apakah sesuai dengan BAP dan yang diketahui kita selama ini," kata Sugeng kepada Tribunnews.com, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: LPSK Pastikan Bharada E Hadir Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Hari ini, Bakal Dikawal Ketat?
Sugeng menambahkan, untuk meningkatkan kepercayaan publik, Polri harus menghadirkan kelima tersangka yakni Irjen FS, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Selain itu, tiap reka adegan harus diperankan oleh tersangka, bukan digantikan pemeran pengganti.
"Pidana rekonstruksi dalam perkara ditembaknya Brigadir Yosua sebaiknya menghadirkan semua pihak yang terlibat atau sosok aslinya. Jadi tidak diperankan oleh orang lain agar mendapatkan gambaran atau kondisi nyata dari peristiwa tersebut," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri menyatakan bahwa proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal berlangsung di dua lokasi pada Selasa (30/8/2022) hari ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan dua lokasi itu tidak lain di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga dan rumah pribadinya yang berada di Jalan Saguling.
"Dua-duanya (rekonstruksi), di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskrim," kata Dedi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Nantinya, kelima tersangka dalam kasus ini yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi akan dihadirkan secara langsung dalam proses rekonstruksi.
Menurutnya, proses rekonstruksi di dua lokasi itu bakal diselesaikan seluruhnya pada hari ini.
Tim khusus (timsus) Polri akan menggelar rekontruksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada hari ini, Selasa (30/8/2022).
Dimana, proses rekonstruksi akan berlangsung di rumah dinas, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.
Terkait itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji jika rekontruksi pembunuhan Brigadir J yang melibatkan lima orang tersangka itu akan dilakukan secara transparan.
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Kapolri Listyo.
Meski begitu, mantan Kabareskrim Polri ini enggan merinci terkait proses rekontruksi yang akan menghadirkan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan 4 tersangka lainnya.
Menurutnya, hal itu merupakan teknis yang akan dilakukan oleh tim penyidik.
"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," jelasnya.
Pihak kepolisian mengatakan, proses rekonstruksi itu akan menghadirkan lima tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawati.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan, bahwa Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dipastikan memakai baju tahanan saat proses rekonstruksi.
Nantinya, hanya ada empat tersangka yang bakal memakai baju tahanan.
"4 tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi, Senin (29/8).
Adapun keempat tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripda Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Menurut Andi, tersangka Putri Candrawathi tidak memakai baju tahanan lantaran masih belum diproses penahanan oleh penyidik Polri.
"Tersangka PC bukan tahanan," pungkasnya.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis memastikan bahwa kliennya bakal hadir dalam rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Menurutnya, kliennya dipastikan hadir dalam proses rekonstruksi tersebut.
"InsyaAllah akan hadir," kata Arman.