Kejaksaaan Agung Ungkap Alasan Kembalikan Berkas Perkara 4 Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Kejagung minta Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Jumhana mengatakan pihaknya telah melakukan penelitian berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, Kejagung mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Bareskrim Polri.
"Pengembalian berkas itu dilakukan lantaran Kejagung menilai ada anatomi kasus tentang kesesuaian alat bukti yang harus diperjelas oleh penyidik di Bareskrim Polri," kata Fadil Jumhana di Kejaksaan Agung, Senin (29/8/2022).
Empat berkas perkara yang dimaksud Fadil masing-masing atas nama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Fadil meminta berkas perkara keempat tersangka segera dilengkapi agar kasus bisa segera dibawa ke persidangan.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertemu di Rumah Tempat Brigadir J Tewas, Tampilannya Akan Berbeda
Fadil menyebut berkas tersebut harus lengkap syarat formil-materiil sehingga bisa dibuktikan di persidangan.
“Membawa berkas ke persidangan itu tanggungjawab jaksa sehingga jaksa ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan,” katanya.
Pihak Kejagung sendiri terus intensif berdiskusi dengan penyidik Bareskrim agar kasus ini cepat dituntaskan.
Fadil mengatakan penelitian berkas dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai KUHAP dan pasal yang disangkakan.
"Prosesnya sudah berjalan kurang lebih 2 minggu kurang. Kami berkoordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, Kabareskrim 2 kali bertemu dengan saya dalam rangka berdiskusi penanganan perkara ini, juga dengan penyidik dipimpin Andi Rian, Brigadir Jenderal," katanya.
Berkas Perkara Putri Candrawathi Baru Diterima
Sementara itu untuk berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi, Kejagung baru menerima berkasnya dari penyidik Bareskrim, Senin (29/8) kemarin.
"Berkas ibu PC tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim," kata Fadil, Senin.
Baca juga: POPULER NASIONAL Pengakuan Putri Candrawathi soal Lokasi Pelecehan | Polemik RUU Sisdiknas
Berkas perkara istri Ferdy Sambo itu akan diteliti terlebih dahulu oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan apakah berkas perkara itu sudah lengkap atau tidak.