Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Bansos Cair Tahun 2022: BSU, BLT, dan Sektor Transportasi, Simak Cara Cek Penerimanya

Tiga bansos cair tahun 2022: BSU, BLT dan sektor transportasi. Berikut ini cara cek penerimanya di laman Kemnaker dan Kemensos.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 3 Bansos Cair Tahun 2022: BSU, BLT, dan Sektor Transportasi, Simak Cara Cek Penerimanya
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Berikut ini tiga bansos yang akan cair tahun 2022. 

Cara Cek Bansos Kemensos:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan) dan nama penerima manfaat sesuai KTP;

- Ketik 8 huruf kode (dipisahkan dengan spasi) sesuai dengan yang tertera dalam kotak kode;

- Jika huruf kode kurang jelas, klik tombol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

- Setelah semua terisi, klik “Cari Data”;

- Sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya.

Baca juga: Kapan Bansos Pengalihan Subsidi BBM Akan Diberikan? Ini Kata Sri Mulyani

Berita Rekomendasi

3. Bantuan bagi Nelayan dan Angkutan Umum

Deretan angkutan umum kota (angkot) menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (5/8/2021). Menurut pengemudi, pendapatannya perhari mengalami penurunan menjadi sekitar Rp 10.000 hingga Rp 30.000 akibat sepinya penumpang selama masa perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi angkutan umum - Deretan angkutan umum kota (angkot) menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (5/8/2021). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Pemerintah daerah (Pemda) akan menyalurkan bantuan subsidi untuk sektor transportasi.

Pemda diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil).

Subsidi ini diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan.

Selain itu, Pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan terkait bantuan subsidi ini.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH.

Nantinya, DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Bansos

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas