Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Catatan Kuasa Hukum Brigadir J atas Rekonstruksi Kemarin: Ini Mengkhawatirkan

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J memiliki enam catatan dalam rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo, khawatir terhadap vonis KM & RR

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in 6 Catatan Kuasa Hukum Brigadir J atas Rekonstruksi Kemarin: Ini Mengkhawatirkan
WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J memiliki enam catatan dalam rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo, khawatir terhadap vonis KM & RR 

"Karena masing-masing ada beda kesaksian antara misalnya Bharada E beda, Pak FS beda, terus kemudian Kuwat beda. Masing-masing beda kemudian diganti dengan peran pengganti nah," ucapnya.

Kendati demikian, Susi tidak menjelaskan secara detail perihal adegan apa yang dinilai berbeda oleh Bharada E.

Baca juga: DETIK-DETIK Brigadir J Ditembak, Ferdy Sambo Teriak pada Bharada E: Kau Tembak Cepat!

Dirinya hanya memastikan kalau perbedaan itu sejauh yang diamati hanya perihal penempatan posisi para tersangka pada saat kejadian.

"Soal posisi saja, posisi di sana, posisi di sini, soal posisi saja sih. Itu yang saya tahu ya, soal posisi, posisi Bharada E disini, posisi FS di mana, itu yang agak beda," tukas dia.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kerap beberapa kali memakai pemeran pengganti saat adegan tertentu saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa pemakaian pemeran pengganti merupakan hak setiap tersangka. Tidak ada mekanisme yang dilanggar terkait hal tersebut.

"Sebenarnya ini adalah mekanisme standar. SOP standar yang dilakukan bagi pihak atau tersangka yang merasa tidak melakukan adegan itu, boleh melakukan keberatan, keberatan dalam hal ini tentu keberatan tersebut akan kita diberikan pemeran pengganti figur," kata Andi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Berita Rekomendasi

Ia menuturkan bahwa Ferdy Sambo maupun Bharada E sempat mengajukan keberatan tersebut.

Dengan begitu, kata dia, ada sejumlah adegan keduanya yang memakai pemeran pengganti.

"Misalnya contoh mudah. Mas itu menurut saya ada di situ tapi mas itu mengatakan saya tidak disitu ada di sana."

"Nah kalau dia tidak mau terima kita pakai pemeran pengganti. Ini yang dimaksud kita berikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus rekonstruksi ini khususnya para tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa seluruh tersangka yang dihadirkan merupakan saksi mahkota dalam kasus tersebut. 

Karena itu, proses rekonstruksi bertujuan mengkonfrotir setiap keterangan yang diajukan para saksi.

"Mereka ini kan masing-masing adalah saksi makhkota. Saksi mahkota, sehingga saling menyaksikan apa yang mereka lakukan, alami dan apa yang mereka lakukan saat peristiwa."

"Oleh karena itu kalau dalam pemeriksaan ada namanya konfrontir," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Rizki Sandi Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas