Majelis Hakim Vonis Irjen Napoleon Bonaparte soal Penganiayaan ke M Kece Dua Pekan ke Depan
Hal ini setelah Napoleon memutuskan tidak melakukan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak nota pembelaan alias pleidoi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memvonis Irjen Napoleon Bonaparte dalam perkara dugaan penganiayaan M. Kece pada Kamis (15/9/2022) mendatang.
Hal ini setelah Napoleon memutuskan tidak melakukan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak nota pembelaan alias pleidoi.
"Selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil putusan kami jadwalkan dua minggu setelah hari ini, berarti tanggal 15 September hari Kamis dengan agenda pembacaan putusan," kata hakim ketua, Djuyamto di ruang sidang, Kamis (1/9/2022).
Sebelumnya, Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manunia terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri.
JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU, Kamis (11/8/2022).
Hal Memberatkan & Meringankan
JPU, dalam amar putusannya, turut membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu yakni perbuatannya mengakibatkan Kece mengalami luka.
Baca juga: Nota Pembelaan Ditolak, Napoleon Bonaparte Tak Akan Lakukan Duplik
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban M Kosman alias M Kace luka-luka," kata JPU.
Kemudian, hal yang memberatkan lantaran Napoleon sedang menjalani persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sudah ada kesepakatan maaf antara Napoleon dengan Kece.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," sambungnya.
Untuk itu, dia melakukan pembelaan melalui pleidoi atas tuntutan tersebut.
Napoleon menilai, surat tuntutan JPU terhadap dirinya keliru atau tidak tepat. Napoleon mengatakan, tuntutan itu tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.