Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemahaman Etika Digital Bisa Hindarkan Remaja dan Pelajar Jadi Korban Perundungan

Enny Tridha Rahmina makin mudah teknologi digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari, maka semakin rentan pula keamanannya.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pemahaman Etika Digital Bisa Hindarkan Remaja dan Pelajar Jadi Korban Perundungan
freepik.com
ilustrasi perundungan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Perkembangan internet dan media sosial telah mengubah cara orang berinteraksi, membangun jejaring, bekerja, dan belajar.

Bagi pelajar yang kerap bersentuhan dengan teknologi digital, kecakapan atau literasi menjadi penting untuk ditingkatkan.

Tidak hanya dalam menunjang proses belajar, melainkan juga bersosialisasi.

Etika digital juga harus dipahami, agar terhindar dari ancaman perundungan yang banyak mengintai remaja dan pelajar.

Demikian yang mengemuka dalam webinar bertema “Menjadi Pelajar yang Beretika di Dunia Digital” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (31/8/2022) kemarin.

Hadir sebagai narasumber adalah dosen sekaligus anggota Japelidi Diana Anggraeni; relawan TIK Kota Bogor Dedih Sofian; dan Jawara Internet Sehat 2022 Provinsi Kalimantan Selatan Enny Tridha Rahmina.

Berita Rekomendasi

Diana Anggraeni mengatakan, saat ini berada dalam dunia yang teknologinya berkembang masif dan terjadi perubahan dalam berinteraksi seiring meningkatnya pengguna internet.

"Interaksi ini menciptakan standar baru mengenai etika dan salah satu kompetensi literasi digital terkait netiket ini yakni membentengi diri dari dampak negatif ruang digital," kata Diana.

Dikatakan, jenis konten negatif ini misalnya yang melanggar kesusilaan, penghinaan, penistaan, pencemaran nama baik, pemerasan, penipuan, perjudian online, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian.

"Konten ini harus dihindari karena ada konsekuensi hukumnya dalam UU ITE sehingga saat menerima konten negatif harus analisis kebenaran berita, jangan ikut distribusi, produksi konten yang bermanfaat,” kata Diana.

Baca juga: Pertemuan Menteri Ekonomi Digital Negara G20 Hasilkan Kesepakatan Chair Summary

Dedih Sofian mengatakan, sebanyak 204,7 juta masyarakat Indonesia sudah terhubung dengan internet dan sebanyak 191,4 juta diantaranya aktif bermedia sosial namun sayangnya, banyaknya pengguna internet tidak dibarengi dengan kecakapan digital.


"Cakap digital berarti mampu mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan lunak dalam lanskap digital, mesin pencari informasi, dan aplikasi percakapan, serta bertransaksi digital di loka pasar dengan menggunakan dompet digital," katanya.

Media sosial bisa juga dimanfaatkan dalam proses belajar dan mengembangkan karier sehingga jika ingin dikenal sebagai pribadi yang positif, buatlah rekam jejak digital yang positif di media sosial.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas