Ketua Komisi IX DPR Dilaporkan ke MKD Dianggap Rugikan Nasib Pekerja Migran Indonesia
LP-KPK melaporkan Ketua Komisi IX ke MKD karena menilai tidak ada tindak lanjut keputusan hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP).
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) telah melaporkan Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada 22 Agustus 2022 lalu.
LP-KPK melaporkan Ketua Komisi IX ke MKD karena menilai tidak ada tindak lanjut keputusan hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) 8 Juni lalu.
Terkait laporan itu, Wasekjen Komnas LP-KPK Amri Piliang menyampaikan bahwa pihaknya akan menyampaikan klarifikasi ke MKD DPR RI pada Senin (5/9/2022).
"Atas abainya Komisi IX DPR RI atas putusannya sendiri maka kami pada tanggal 22 Agustus telah mengadukan Felly Estelita selaku Ketua Komisi IX DPR RI ke MKD. Kami diundang oleh MKD untuk menyampaikan klarifikasi pada hari Senin 5 September 2022," ujar Amri dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Perkara Suara Sayang yang Menyeret Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi Dihentikan, Ini Penjelasan MKD
Amri menjelaskan alasan pihaknya mengadukan Ketua Komisi IX ke MKD DPR.
Menurut dia, Felly membiarkan dilakukannya dugaan contempt of parliament (penghinaan terhadap parlemen) oleh BP2MI dan hal itu tersebut merupakan pelanggaran kode etik.
Selain itu menurutnya akan berdampak buruk pada kehormatan dan keluhuran martabat DPR.
“Bahwa pembiaran yang dilakukan Felly merupakan pelanggaran kode etik karena dapat menimbulkan preseden buruk bahwa keputusan rapat DPR tidak mengikat dan tidak memiliki implikasi apapun jika tidak dilaksanakan. Oleh karena itu hal tersebut telah mengakibatkan kehormatan dan martabat DPR tercoreng sebagai lembaga perwakilan rakyat," kata dia.
Lalu apa yang semestinya dilaksanakan oleh Komisi IX selaku alat kelengkapan dewan yang memiliki fungsi pengawasan kepada BP2MI, Amri menjawab Komisi IX DPR harusnya melaksanakan hasil RDP tanggal 8 Juni 2022.
Dimana, kata dia, Komisi IX harusnya mendesak BP2MI untuk menunda pelaksanaan hasil JWG (Join Working Group) dengan Teto Taiwan yang membebankan biaya penempatan kepada Pekerja Migran Indonesia sampai membentuk panitia kerja pengawasan kinerja BP2MI.
Baca juga: Habiburokhman Tegaskan Aboe Bakar Tak Bisa Ikut Rapat MKD DPR soal Suara Sayang
Amri juga berharap agar MKD dapat memproses laporannya dan dapat memanggil Ketua Komisi IX DPR RI untuk dimintai keterangan dan mendorong memperhatikan Pasal 74 ayat 5 UU MD3 untuk menggunakan hak interpelasi, membentuk Panja dan merekomendasikan kepada Presiden untuk diberikan tindakan tegas.
"Karena sangat merugikan masyarakat luas khususnya para Pekerja Migran Indonesia agar iklim jasa penempatan pekerja migran Indonesia kembali kondusif seperti sedia kala terbuka kesempatan kerja seluas-luasnya demi percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Amri.