Komisi III DPR Dukung Pemberian Imbalan Bagi Pelapor Tindak Korupsi: Biar Semangat dapat Rp 200 Juta
Komisi III DPR RI menyambut baik rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi imbalan bagi masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menyambut baik rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi imbalan bagi masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi.
Imbalan untuk pelapor ini bisa mencapai Rp200 juta dan baru diberikan setelah putusan inkrah.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap, dengan adanya imbalan ini, masyarakat akan makin semangat melaporkan berbagai dugaan korupsi yang ditemukannya.
"Ini adalah program yang positif sekali, selama prosesnya dilakukan dengan mekanisme dan landasan hukum yang jelas. Kita harapkan, adanya imbalan ini akan bikin semangat masyarakat untuk melaporkan dugaan kasus korupsi yang mereka temui sehingga cita-cita kita mencapai Indonesia yang bebas korupsi bisa terwujud,” kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022).
Sahroni juga meyakini bahwa selain menjadi langkah yang efektif untuk memberantas korupsi, cara ini juga dapat menjadi wadah pendidikan anti-korupsi bagi masyarakat.
"Dengan mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan tindak korupsi, selain pemberian imbalan, tentu hal ini juga dapat menumbuhkan rasa anti korupsi di tengah masyarakat. Jadi tentunya ini menjadi sarana edukasi antikorupsi yang sangat baik di masyarakat," pungkas Sahroni.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberi penghargaan khusus kepada masyarakat yang berani mengadukan tindak pidana korupsi di sekitarnya.
Para pelapor kasus tipikor, ternyata bisa diganjar hadiah hingga Rp200 juta.
Baca juga: KPK Masih Selidik Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Balap Formula E
"Penghargaan ini bisa diberikan setelah perkara inkracht," kata Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).
Menurut Tomi selaku Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, pemberian hadiah ini telah diatur dalam Pasal 17 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.