Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susno Duaji Kritik Rekomendasi Komnas HAM, Sebut Picu Kegaduhan hingga Lewati Batas

Eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menanggapi rekomendasi dari hasil penyelidikan independen Komnas HAM soal kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Susno Duaji Kritik Rekomendasi Komnas HAM, Sebut Picu Kegaduhan hingga Lewati Batas
TRIBUNNEWS/Bian Harnansa
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). Susno Duadji menanggapi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Susno Duadji menanggapi rekomendasi dari hasil penyelidikan independen Komnas HAM soal kasus Brigadir J. 

"Kapolri sendiri yang menyatakan dalam forum resmi DPR menyatakan tidak ada pidana." 

"Komnas HAM mohon maaf ya, melewati garis. Itu kebablasan."

"Keterangan yang didapat Komnas HAM itu dari siapa? Brigadir Yoshua sudah meninggal kok. Enggak bisa dicocokkan."

"Ada keterangan saksi pun dari segerombolan orang yang sama, posisi mereka sama-sama tersangka."

"Jadi apapun yang diperbuat mereka tidak bisa dicocokkan," kata Susno

Lebih lanjut, Susno pun menganggap rekomendasi Komnas HAM ini dibentuk berdasarkan keterangan saksi.

Sehingga menurutnya tidak cukup untuk menjadikan Polri menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut.

Berita Rekomendasi

"Komnas HAM hanya mengutip saksi. Saksi yang jumlahnya berapa mau seribu atau sejuta, nggak ada gunanya. Sama saja bohong," katanya.

Lalu, Susno menganggap rekomendasi Komnas HAM yang disimpulkan dari keterangan saksi adalah cara yang salah terkait kasus dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

"Kalau itu (keterangan saksi) yang dimasukkan yang memperkuat dugaan (pelecehan seksual) Komnas HAM, itu namanya ngawur," ujarnya.

5 Kesimpulan Isi Rekomendasi Komnas HAM

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komnas HAM RI mengungkapkan lima poin kesimpulan dari proses pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara, mengungkapkan kesimpulan pertama adalah telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan atau rumah dinas Ferdy Sambo.

"Kedua, peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing," kata Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas