Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Sebut Peristiwa di Magelang Tidak Akan Meringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs

Temuan Komnas HAM soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang diyakini tak akan meringankan hukuman

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar Hukum Sebut Peristiwa di Magelang Tidak Akan Meringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Rizky Rizal atau Bripka RR (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengatakan temuan Komnas HAM soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi di Magelang, tak akan meringankan hukuman para tersangka.

Diketahui, para tersangka pembunuhan Brigadir J antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

"Tidak sama sekali (meringankan hukuman)," kata Chairul kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Chairul mengatakan, dugaan pelecehan seksual itu juga tak perlu diusut.

Menurutnya, Brigadir J yang disebut sebagai terduga pelaku pun sudah meninggal dunia.

"Buat apa? Josua sudah meninggal. Kalaupun benar terjadi tidak bisa dituntut," ucap Chairul.

Lebih lanjut, Chairul menyebut Polri segera melengkapi berkas perkara lima tersangka yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Baca juga: Komnas Perempuan: Brigadir J Rudapaksa Putri Candrawathi di Magelang

Berita Rekomendasi

"Lihat petunjuknya jaksa, apa yang harus dilengkapi ada dalam P19 itu," terangnya.

Sebelumnya, Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi terjadi di Magelang.

Saat itu, Irjen Ferdy Sambo bersama dengan Putri Candrawathi berencana merayakan ulang tahun pernikahan mereka berdua sekitar pukul 00.00 WIB.

Lebih lanjut, Anam menerangkan, Kuat Maruf alias KM dan Susi alias S mengancam Brigadir J pascakejadian pelecehan seksual.

Mereka berdua juga membantu Putri Candrawathi untuk masuk ke dalam kamar.

"Ancaman ini terkonfirmasi di sini kami mendapatkan informasi yang waktu itu skuat-skuat menjadi si Kuat," ujar Anam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas