Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir Terobosan Hukum

Penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang dilakukan tim ad hoc merupakan terobosan hukum.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas HAM: Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir Terobosan Hukum
Tribunnews.com/Gita
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengumumkan tiga dari lima nama anggota tim ad hoc penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (7/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang dilakukan tim ad hoc merupakan terobosan hukum.

Penyelidikan yang akan dilakukan tim ad hoc bentukan Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM melibatkan korban tunggal yakni Munir.

Taufan yang juga anggota tim penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan Munir mengatakan pihaknya telah memiliki argumentasi hukum yang kuat berdasarkan diskusi dengan banyak ahli nasional dan internasional untuk melihat kasus tersebut sebagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat.

"Ini langkah terobosan hukum, betul. Dan kami punya argumentasi yang sudah kuat," kata Taufan saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Tim Ad Hoc Akan Kirim SPDP Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir ke Kejaksaan Agung

Terkait hal itu, Komisioner Komnas HAM RI sekaligus anggota tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan Munir, Sandrayati Moniaga mengungkapkan juga merujuk dokumen internasional.

Dokumen yang dimaksud, kata Sandrayati adalah Statuta Roma dan yurisprudensi Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).

Berita Rekomendasi

Mengingat proses penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus Munir adalah terobosan hukum, Sandrayati mengatakan hal tersebut juga memiliki tantangan dari sisi penyidikan di Kejaksaan Agung.

Istri almarhum Munir, Suciwati mengikuti aksi Kamisan ke-552 di Jakarta, Kamis (6/9/2018). Aksi tersebut untuk memeringati 14 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib, serta menuntut pemerintah untuk mengungkap aktor-aktor intelektual dibalik pembunuhannya. Warta Kota/henry lopulalan
Istri almarhum Munir, Suciwati mengikuti aksi Kamisan ke-552 di Jakarta, Kamis (6/9/2018). Aksi tersebut untuk memeringati 14 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib, serta menuntut pemerintah untuk mengungkap aktor-aktor intelektual dibalik pembunuhannya. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Untuk itu, ia berharap kolega mereka di Komisi Kejaksaan (Komjak) dapat membantu memberikan pencerahan mengenai hal tersebut kepada Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: Sejarah Hari Ini: 18 Tahun Kasus Kematian Munir Belum Terungkap, Aktivis HAM yang Diracun

"Itu tantangan. PR bersama kita. Mari kita ajak teman-teman di Kejagung untuk bisa belajar bersama, melihat. Nanti kan juga bahan-bahannya mereka bisa pelajari," kata dia.

"Mudah-mudahan teman-teman Komjak juga bisa ikut mencerahkan kawan-kawan di Kejagung," sambung dia.

Bakal kirim SPDP ke Kejaksaan Agung

Tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus Munir pun dalam waktu dekat akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terkait kasus Munir tersebut ke Kejaksaan Agung.

"Pertama, SPDP, surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan. Itu akan kita sampaikan nanti," kata Taufan.

Setelah itu, kata dia, tim akan bekerja melakukan penyelidikan tahap demi tahap.

Baca juga: Bulan Depan, Komnas HAM Putuskan Anggota Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM Berat Kasus Munir

Ia mengatakan saat ini tim ad hoc belum melakukan pertemuan secara lengkap mengingat masih ada dua anggota lagi yang belum menyampaikan kesediaanya secara resmi untuk masuk ke dalam tim tersebut.

Sehingga, kata dia, langkah-langkah yang akan dilakukan tim selanjutnya masih belum bisa disampaikan.

"Pasti akan (ada) langkah-langkah dalam rangka penyelidikan, kami kemudian nanti penyimpulan, dan kemudian rekomendasi. Mudah-mudahan tidak terlalu lama," kata Taufan.

Usman Hamid Masuk Tim Ad Hoc Kasus Munir

Ahmad Taufan Damanik pun menjelaskan sejumlah pertimbangan yang dijadikan dasar dalam memilih mantan sekretaris Tim Pencari Fakta pembunuhan Munir, Usman Hamid masuk dalam tim ad hoc.

Pertama, kata dia, dalam diskusi di internal Komnas HAM pihaknya mengidentifikasi sejumlah tokoh masyarakat yang menguasai dan profesional di bidang hak asasi manusia khususnya penyelidikan pelanggaran HAM berat.

"Kedua, tentu saja punya integritas dan kredibilitas. Jadi dari daftar nama ada 20-an lebih, saya lupa nama-namanya, banyak sekali diusulkan oleh kelompok masyarakat sipil, kita kemudian memilih salah satunya adalah saudara Usman Hamid," kata Taufan.

Selain itu, Taufan mengatakan Usman Hamid dipilih karena pengalamannya sebagai sekretaris Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir.

Baca juga: Istri Munir Serahkan Hasil Putusan KIP Hingga Hasil Eksaminasi Komnas HAM Kepada Jampidum

"Termasuk pengalamannya sebelumnya sebagai sekretaris TPF. Berarti dia memiliki banyak informasi dan pengetahuan apa yang menjadi fokus penyelidikan kita," kata Taufan.

Usman Hamid diketahui menjadi sekretaris Tim Pencari Fakta kasus almarhum Munir yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Desember 2004 lalu.

Selain itu, ia juga berpengalaman dalam pengusutan kasus penembakan mahasiswa Trisakti pada 12 Mei 1998.

Pada tahun 2001 ia juga diketahui pernah ditunjuk Komnas HAM menjadi sekretaris Komisi Penyelidik Pelanggran HAM Trisakti, Semanggi I dan II untuk mengusut insiden penembakan mahasiswa pada tahun 1998-1999.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas