Profil Zumi Zola, Mantan Gubernur Jambi yang Bebas Bersama Ratu Atut dan Eks Jaksa Pinangki
Inilah profil mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola yang bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Sukamiskin, Bandung pada Selasa (6/9/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Ia berpasangan dengan Ambo Tang sebagai wakil bupati.
Namun, pada 6 Oktober 2015, Zumi Zola memutuskan mundur dari jabatannya karena maju sebagai calon Gubernur Jambi 2015.
Zumi Zola dan pasangan pun terpilih pada Pilkada Serentak 2015.
Pasangan ini menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Dalam karier organisasi, Zumi Zola diketahui pernah menjadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi 2015-2018.
Ia juga pernah menjadi Ketua DPD PAN Tanjung Jabung Timur 2010-2015 dan Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional 2010-2015.
Zumi Zola Terlibat Kasus Gratifikasi dan Suap
Sebelumnya, Zumi Zola terkena OTT KPK terkait suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Lantas, pada Kamis, 6 Desember 2018 lalu, Ketua Majelis Hakim Yanto menjatuhkan vonis untuk Zumi Zola dengan pidana penjara selama 6 tahun dan dikenakan denda Rp 500 juta.
Baca juga: Ratu Atut, Zumi Zola, Hingga Eks Jaksa Pinangki, Inilah Rombongan Koruptor yang Dibebaskan Bersamaan
Zumi terbukti sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan terlibat dalam pemberian 'uang ketok palu' untuk DPRD Jambi.
Zumi Zola pun ditahan sejak April 2018.
Diketahui, Zumi Zola juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Bebas Bersyarat
Kini, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ini dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).