Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Zumi Zola, Mantan Gubernur Jambi yang Bebas Bersama Ratu Atut dan Eks Jaksa Pinangki

Inilah profil mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola yang bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Sukamiskin, Bandung pada Selasa (6/9/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Profil Zumi Zola, Mantan Gubernur Jambi yang Bebas Bersama Ratu Atut dan Eks Jaksa Pinangki
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Zumi Zola ketika ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021). Dalam artikel mengulas tentang profil mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola yang dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Sukamiskin, Bandung pada Selasa (6/9/2022). 

Ia berpasangan dengan Ambo Tang sebagai wakil bupati.

Namun, pada 6 Oktober 2015, Zumi Zola memutuskan mundur dari jabatannya karena maju sebagai calon Gubernur Jambi 2015.

Zumi Zola dan pasangan pun terpilih pada Pilkada Serentak 2015.

Ratu Atut (kiri), Zumi Zola, dan eks jaksa Pinangki (kanan).
Ratu Atut (kiri), Zumi Zola, dan eks jaksa Pinangki (kanan). (Ist/Kolase tribunnews)

Pasangan ini menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Dalam karier organisasi, Zumi Zola diketahui pernah menjadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi 2015-2018.

Ia juga pernah menjadi Ketua DPD PAN Tanjung Jabung Timur 2010-2015 dan Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional 2010-2015.

Zumi Zola Terlibat Kasus Gratifikasi dan Suap

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Zumi Zola terkena OTT KPK terkait suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Lantas, pada Kamis, 6 Desember 2018 lalu, Ketua Majelis Hakim Yanto menjatuhkan vonis untuk Zumi Zola dengan pidana penjara selama 6 tahun dan dikenakan denda Rp 500 juta.

Baca juga: Ratu Atut, Zumi Zola, Hingga Eks Jaksa Pinangki, Inilah Rombongan Koruptor yang Dibebaskan Bersamaan

Zumi terbukti sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan terlibat dalam pemberian 'uang ketok palu' untuk DPRD Jambi.

Zumi Zola pun ditahan sejak April 2018.

Diketahui, Zumi Zola juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Zumi Zola di Bandara Sultan Thaha Jambi dengan pengawalan khusus. Mantan Gubernur Jambi itu mengenakan jaket, topi dan masker.
Zumi Zola di Bandara Sultan Thaha Jambi dengan pengawalan khusus. Mantan Gubernur Jambi itu mengenakan jaket, topi dan masker. (TribunNewsmaker.com Kolase/ KOMPAS.COM/ Istimewa)

Bebas Bersyarat

Kini, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ini dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas