Sidang 18 Jam, Kombes Agus Nur Patria Dipecat Tidak Hormat Buntut Kasus Brigadir J
Selain pemecatan, kata Dedi, Kombes Agus Nur Patria juga ditahan di tempat khusus (patsus) selama 28 hari namun telah dijalani yang bersangkutan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kode etik dan profesi (KKEP) terhadap Eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria (ANP) akhirnya rampung.
Hasilnya, dia dipecat dari anggota Polri.
Diketahui, Kombes Agus Nur Patria dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena diduga merintangi atau menghalangi penyidikan atau obstruction of justice di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Adapun dia dipecat seusai dilakukan proses sidang selama total 18 jam.
Sidang itu digelar dalam waktu terpisah pada Selasa (6/9/2022) dan Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Kompol Chuck Putranto Gagal Ikuti Jejak Ayah Jadi Jenderal Usai Dipecat: Kakeknya Juga Polisi
"Kemarin kita sudah sidang mulai jam 10 sampai 11 malam lebih 13 jam.
Hari ini kita mulai lagi pelaksanaan sidang 13.00 hingga 17.30 . Sidang 18 jam. Kenapa cukup panjang? karena saksi banyak 14 orang.
13 hadir langsung 1 orang Brigjen HK dari Mako Brimob," jelas Dedi.
Selain pemecatan, kata Dedi, Kombes Agus Nur Patria juga ditahan di tempat khusus (patsus) selama 28 hari.
Namun, penahanan itu telah dijalani oleh Kombes Agus dan telah selesai sejak 6 September 2022.
"Hasil keputusan sidang kode etik juga diputuskan bahwa sanksi etika perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Sidang Kode Etik Anak Buah Ferdy Sambo Kombes Agus Nur Patria Dilanjutkan Siang Ini
Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).