Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Achmad Akbar Dicopot Dari Jabatan Kasat Narkoba Polres Jaksel karena Penyalahgunaan Wewenang

AKBP Ahmad Akbar dicopot dari jabatan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena melakukan penyalahgunaan wewenang penanganan kasus Narkoba.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in AKBP Achmad Akbar Dicopot Dari Jabatan Kasat Narkoba Polres Jaksel karena Penyalahgunaan Wewenang
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
AKBP Achmad Akbar dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena menyalahgunakan wewenang terkait penanganan kasus Narkoba. 

Melalui telegram itu, Fadil meneken pembatalan atas pengangkatan Kompol Arif Purnama Oktora sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Alhasil, jabatan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan kini dijabat Kompol Achmad Ardhy.

Pembatalan pengangkatan Kompol Arif termaktub dalam surat telegram dengan nomor KEP/595/VIII/2022 tertanggal 29 Agustus 2022. Surat telegram Kapolda Metro itu ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.

Baca juga: Batal Jabat Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Arif Purnama Disebut Terlalu Junior

Adapun alasan Kompol Arif Purnama Oktora dibatalkan menjabat jabatan yang ditinggal Akbar karena masih terlalu dini.

"Kompol Arif ini kan sebelumnya Wakasat Narkoba Jakarta Barat, jadi masih terlalu junior untuk diangkat sebagai Kasat Narkoba Jaksel. Sebab, jabatan itu job AKBP kan," tutur Zulpan

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menambahkan, hal lain yang membatalkan Kompol Arif menjadi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena pembinaan karier di lingkungan Polda Metro Jaya berbasis sistem merit.

Salah satu yang di kedepankan dalam sistem merit ialah dengan memperhatikan senioritas dalam hal ini pangkat yang disandang.

Berita Rekomendasi

Kompol Arif juga dinilai masih terlalu lama untuk mendapatkan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP.

Sehingga, butuh waktu beberapa tahun lagi meski hanya menjadi Penjabat Sementara atau PS.

"Kalau tidak salah masih 3-4 tahun lagi baru AKBP," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas